tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana ekologis di sejumlah wilayah Pulau Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pencabutan izin itu dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
“Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi Satgas PKH yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra pada akhir 2025.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
“Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektar.
Prasetyo menegaskan, Satgas PKH memiliki mandat untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, termasuk kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
“Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” kata Prasetyo.
Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Salah satu wilayah yang menjadi fokus penertiban adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan area yang berhasil dikuasai kembali mencapai 81.793 hektare.
Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah:
Perusahaan PBPH:
- Aceh
PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 ha)
PT Rimba Timur Sentosa (6.250 ha)
PT Rimba Wawasan Permai (6.120 ha)
- Sumatra Barat
PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha)
PT Biomass Andalan Energi (19.875 ha)
PT Bukit Raya Mudisa (19.875 ha)
PT Dhara Silva Lestari (15.357 ha)
PT Sukses Jaya Wood (1.584 ha)
PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 ha)
- Sumatra Utara
PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 ha)
PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 ha)
PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 ha)
PT Hutam Barumun Perkasa (11.845 ha)
PT Multi Sibolga Timber (28.670 ha)
PT Panel Lika Sejahtera (12.264 ha)
PT Putra Lika Perkasa (10.000 ha)
PT Sinar Belantara Indah (5.197 ha)
PT Sumatera Riang Lestari (173.971 ha)
PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 ha)
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 ha)
PT Teluk Nauli (83.143 ha)
PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 ha)
Badan Usaha Non-Kehutanan:
- Aceh
PT Ika Bina Agro Wisaesa (IUP Kebun)
CV Rimba Jaya (PBPHHK)
- Sumatra Utara
PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
- Sumatra Barat
PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
PT Inang Sari (IUP Kebun)
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































