tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan kerugian materiil yang dipicu kasus pengeroyokan hingga menewaskan dua penagih utang atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai Rp1,2 miliar.
Menurut dia, kerugian itu timbul dari terbakarnya sejumlah warung, sembilan motor, dan satu mobil, serta rusaknya kaca kediaman warga.
"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor dan mobil serta kaca warga," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Ia berujar selain kerugian materiil, pemilik aset juga mengalami kerugian lain, yakni timbulnya rasa trauma akibat pengerusakan dan pembakaran tersebut. Pemilik warung juga disebut mengalami kerugian lain lantaran lokasi mata pencaharian mereka terbakar.
Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan pihak terkait soal pemberian bantuan kepada korban pengerusakan serta pembakaran.
"Kami coba untuk membahas apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah dalam hal ini akan melakukan revitalisasi, termasuk memberikan bantuan," tutur Budi.
Ia mengaku Polda Metro Jaya belum menangkap terduga pelaku pengerusakan serta pembakaran tersebut. Kepolisian disebut tengah menunggu laporan dari para korban terkait aksi itu.
"Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut," kata dia.
Sebagai informasi, pengerusakan dan pembakaran itu merupakan buntut dari meninggalnya dua debt collector alias mata elang di sekitar TMP Kalibata, Kamis (11/12/2025).
Kedua debt collector itu disebut dianiaya hingga meninggal oleh enam anggota kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka sempat bertugas di Satuan Pelayanan Mabes Polri.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































