Menuju konten utama

Polri Tunggu Laporan Warga soal Perusakan Kios di Kalibata

Polisi telah memeriksa 12 saksi yang menyaksikan dan mendengar langsung kerusuhan di sekitar TMP Kalibata.

Polri Tunggu Laporan Warga soal Perusakan Kios di Kalibata
Kondisi warung makan di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Jumat (12/12/2025) usai terjadi kerusuhan akibat pengeroyokan mata elang pada Kamis (11/12/2025). tirto.id/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polri masih menunggu laporan dari masyarakat terkait aksi perusakan yang berakibat pada pembakaran sejumlah kios dan kendaraan bermotor yang berada di sekitar kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan yang terjadi pada Kamis (11/12/2025).

"Sementara belum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Sembari menunggu laporan warga, Trunoyudo menyebut aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 1X24 jam usai kejadian.

"Tapi sebagai awal proses progres pada penanganan yang kedua korban, kami sudah dalam waktu 1X24 jam terus melakukan proses olah TKP penyelidikan, penyidikan, dan menghasilkan dalam hal ini 6 tersangka dan juga selaras berjalan bersama dengan kode etik," ungkapnya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah alat bukti, dan memeriksa 12 saksi yang berada di lokasi dan menyaksikan serta mendengar langsung peristiwa kerusuhan tersebut terjadi.

"Penyidik telah mengamankan alat bukti dalam proses selanjutnya juga telah memeriksa 12 saksi yang tentunya melihat, mendengar, dan mengalami sesuai dengan di tempat kejadian perkara awal ini telah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Polisi juga menerjunkan pasukan untuk melakukan pengamanan di sekitar wilayah TMP Kalibata dalam rangka menjaga kondusifitas di sekitar wilayah tersebut.

"Kemudian juga melakukan pengamanan area untuk mencegah adanya kerumunan dan kemudian juga dalam rangka menjaga keselamatan seluruh warga serta memberikan pendampingan kepada para keluarga korban," ungkapnya.

Dalam konferensi pers yang sama, polisi telah menetapkan enam orang anggota polisi yang menjadi terduga pelaku penganiyaan terhadap dua penagih utang atau mata elang di sekitar wilayah TMP Kalibata.

Keenam orang tersebut antara lain: Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, keenam tersebut diketahui sempat bertugas di Satuan Pelayanan Mabes Polri.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Trunoyudo.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto