tirto.id - Biaya politik yang tinggi kembali dijadikan alasan utama untuk mendorong pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tidak langsung, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini kembali menguat seiring dorongan sejumlah elite politik yang menilai Pilkada langsung terlalu mahal, pun tak efisien.
Padahal, gagasan kembali ke Pilkada tidak langsung sejatinya bukan isu baru. Wacana ini merupakan isu lama yang terus berulang dan kerap muncul sebagai upaya membatalkan salah satu amanat utama reformasi, yakni pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
Pada 2014 silam, Indonesia bahkan nyaris kembali menerapkan sistem Pilkada tidak langsung. Melalui rapat paripurna DPR, Koalisi Merah Putih, yang kala itu beranggotakan partai-partai pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dalam Pemilihan Presiden, berhasil memenangkan voting untuk menetapkan Undang-Undang Pilkada baru, yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD di masing-masing daerah.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu berada di penghujung masa jabatannya menolak undang-undang tersebut. Ia kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai langkah untuk mempertahankan sistem Pilkada langsung.
Lebih dari satu dekade berlalu, hasrat sebagian elite politik untuk mengembalikan Pilkada melalui DPRD tampaknya belum sepenuhnya padam. Wacana tersebut kembali menguat seiring pernyataan sejumlah pimpinan partai politik, antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Golkar terlihat menjadi penggerak awal kebangkitan isu ini. Pengembalian Pilkada melalui DPRD tercantum sebagai salah satu rekomendasi dalam Rapat Pimpinan Nasional Golkar pada Desember 2025 lalu.
Respons serupa kemudian datang dari partai-partai lain yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo. Partai Gerindra, PKB, dan PAN secara terbuka menyatakan dukungan. Partai Demokrat yang sebelumnya menolak pun belakangan ikut mendukung wacana tersebut.
Biaya Politik Tinggi Jadi Kambing Hitam
Elite politik kompak menjadikan mahalnya biaya politik dalam Pilkada langsung sebagai alasan utama untuk menghidupkan kembali opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa tingginya biaya politik menegaskan narasi ini. Menurutnya, biaya yang dimaksud tidak hanya mencakup anggaran penyelenggaraan Pilkada, tetapi juga biaya politik lain yang nilainya jauh lebih besar.
"Kami, Tim Kajian Politik, sebenarnya juga sudah mempersiapkan 'konsep baru', bila opsi pilkada oleh DPRD [diaplikasikan]. Konsep baru ini berupaya mengakomodir dan menggabungkan dua prinsip, yaitu prinsip demokrasi (pelibatan rakyat) dan prinsip penyelenggaraan pilkada yang murah, efisien, dan bebas praktik moral bazar pemilu, seperti; political transactional, money politics, dan vote buying," ungkapnya, Selasa (30/12/2025) dikutip dari situs resmi fraksi Golkar.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. Ia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien dibandingkan sistem pemilihan langsung yang selama ini diterapkan. Efisiensi tersebut, menurutnya, mencakup proses penjaringan calon, mekanisme pelaksanaan, waktu, anggaran, hingga ongkos politik.
Sugiono yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, mencontohkan besarnya anggaran negara yang terserap untuk pelaksanaan Pilkada langsung.
Pada 2015, dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pilkada tercatat hampir mencapai Rp7 triliun. Angka tersebut terus meningkat dan pada 2024 dilaporkan melampaui Rp37 triliun.
Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih produktif, seperti peningkatan kesejahteraan dan perekonomian rakyat. Ia juga menyoroti tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah. Hal itu dinilai kerap menjadi penghalang bagi figur-figur berkapasitas dan berintegritas untuk maju dalam kontestasi politik.
“Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif. Mahal. Dan ini yang juga kita harus evaluasi, kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa,” ujarnya pada Minggu (28/12/2025).
Benarkah Pilkada Langsung Mahal?
Pemerintah tercatat menggelontorkan dana sekitar Rp37 triliun untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Sebagai perbandingan, anggaran yang dialokasikan untuk Pemilihan Presiden serta pemilihan anggota legislatif pada tahun yang sama mencapai sekitar Rp71 triliun. Angka-angka tersebut kerap dijadikan dasar argumen bahwa Pilkada langsung membebani keuangan negara.
Namun demikian, besar kecilnya anggaran tersebut sejatinya bersifat relatif dan sangat bergantung pada sudut pandang yang digunakan. Nilai Rp37 triliun memang terlihat besar dalam konteks tertentu. Tapi nilainya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai sekitar Rp300 triliun.
Dari sisi ongkos politik calon, laporan pemantauan dana kampanye Pilkada 2024 yang dirilis Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, rata-rata pengeluaran 36 pasangan calon di 15 daerah mencapai sekitar Rp9 miliar. Pengeluaran terbesar digunakan untuk penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat serta pembuatan bahan dan alat peraga kampanye.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten dan kota, rata-rata pengeluaran 38 pasangan calon di 15 daerah tercatat sebesar Rp1,6 miliar. Berbeda dengan tingkat provinsi, alokasi kampanye terbesar di tingkat kabupaten dan kota digunakan untuk pertemuan terbatas, disusul pembuatan bahan kampanye dan alat peraga.
Meski demikian, ICW memberikan catatan bahwa angka-angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan tingginya biaya politik yang lazim terjadi dalam praktik Pilkada.
Dalam banyak kasus, biaya yang dikeluarkan kandidat jauh lebih besar dan tidak seluruhnya tercatat dalam laporan dana kampanye resmi.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkan kandidat untuk mengikuti pemilihan bupati dapat mencapai sedikitnya Rp30 miliar hingga ratusan miliar rupiah. Bahkan, untuk kontestasi pemilihan gubernur, ongkos politik yang dikeluarkan disebut dapat mencapai angka triliunan rupiah.
Perputaran Uang Berpindah ke Elite
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, menilai bahwa dari sisi biaya formal negara, Pilkada melalui DPRD memang cenderung lebih murah. Negara tidak lagi perlu membiayai penyelenggaraan KPU daerah dalam skala besar, pengamanan massal, maupun distribusi logistik ke tempat pemungutan suara, kalau opsi itu dipilih.
Namun, menurutnya, di titik inilah ilusi efisiensi bekerja. Ketika biaya negara menurun, biaya politik justru berpindah tempat. Dalam skema Pilkada melalui DPRD, ongkos politik tidak benar-benar hilang, melainkan hanya berubah bentuk.
Jika Pilkada langsung menyebarkan biaya ke ruang publik melalui kampanye, Pilkada oleh DPRD justru memusatkan biaya tersebut pada lingkaran elite. Lobi politik, negosiasi antarfraksi, konsolidasi internal partai, hingga pengamanan suara di ruang tertutup berpotensi menelan biaya yang jauh lebih mahal.
Arifki menilai kondisi ini membuka risiko Pilkada DPRD menjadi ladang baru transaksi politik. Praktik tersebut cenderung lebih sulit diawasi publik karena berlangsung di ruang tertutup. Uang tidak lagi dibelanjakan untuk baliho atau kaus kampanye, melainkan untuk mengunci dukungan elite.
Selain itu, ia menyoroti efek lanjutan yang kerap luput dari perbincangan publik. Kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme Pilkada oleh DPRD cenderung memiliki utang politik kepada partai politik dan anggota DPRD, bukan kepada pemilih secara langsung.
“Ini berpotensi menggeser orientasi kebijakan dari pelayanan publik ke stabilitas koalisi. Anggaran daerah bisa berubah fungsi menjadi alat kompromi politik, bukan instrumen pembangunan,” ujarnya.
Masalah Pilkada Bukan Soal Biaya
Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa argumen tingginya biaya politik untuk mengembalikan Pilkada tidak langsung melalui DPRD, tak tepat. Hal itu, katanya, menyederhanakan persoalan secara diagnosis dan berbahaya secara konstitusional.
Menurutnya, menghapus Pilkada langsung dengan dalih efisiensi biaya justru menghindari akar persoalan dan berpotensi melegitimasi praktik politik transaksional. Pengalaman sebelum Pilkada langsung menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak pernah benar-benar bebas biaya, bahkan sering kali memperburuk demokrasi.
Titi menambahkan bahwa wacana Pilkada tidak langsung mencerminkan cara pandang elite yang menyederhanakan persoalan struktural demokrasi menjadi sekadar isu teknis biaya.
Pendekatan tersebut dinilainya menunjukkan ketiadaan itikad, untuk melakukan reformasi serius terhadap pengaturan pembiayaan politik, tata kelola partai, dan mekanisme akuntabilitas pejabat publik.
Ia menegaskan apabila biaya politik benar-benar dijadikan alasan utama, maka yang seharusnya dibenahi adalah desain hukum pembiayaan kampanye, pola rekrutmen kandidat oleh partai politik, serta pengawasan, dan sanksi tegas terhadap praktik politik uang.
"Bukan justru mencabut hak politik warga negara untuk memilih pemimpinnya secara langsung," ujarnya.
Pilkada Lewat DPRD Adalah Kemunduran Demokrasi
Dari perspektif demokrasi dan kedaulatan rakyat, Titi menilai penghapusan Pilkada langsung merupakan kemunduran serius. Pilkada langsung adalah salah satu capaian penting reformasi yang memperluas kedaulatan rakyat di tingkat lokal dan membuka ruang kontrol publik terhadap kepala daerah.
Mengembalikan pemilihan kepada DPRD, menurutnya, akan memutus hubungan akuntabilitas antara kepala daerah dan warga. Hal itu juga menggeser loyalitas politik kepala daerah dari rakyat kepada elite partai di parlemen daerah. Dalam konteks ini, partisipasi publik berisiko tereduksi secara mendasar dan mekanisme checks and balances berubah menjadi relasi saling sandera kepentingan antara eksekutif daerah dan DPRD.
“Jalan konstitusional yang tepat adalah dengan memperbaiki kualitas Pilkada langsung, bukan menghapusnya,” ujarnya.
Terkait reformasi tata kelola pemilu, harus diarahkan pada penguatan regulasi pembiayaan politik, transparansi pencalonan, Titi menyebut reformasi pengawasan yang efektif, serta konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dan Pilkada. Termasuk serius mengatur akuntabilitas pelaporan dan pengelolaan dana kampanye.
“Terkait politik uang, hal lain yang bisa dilakukan selain penguatan pengawasan dan penegakan hukum adalah dengan dukungan kebijakan yang relevan berupa pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Tunai agar peredaran uang ilegal untuk jual beli suara bisa lebih dikendalikan,” pungkasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id































