tirto.id - Partai Demokrat menyatakan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai mekanisme Pilkada baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang," ujar Herman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Menurut Partai Demokrat, pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
"Namun demikian, kami juga menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas," katanya.
Herman berpandangan pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik. Hal ini katanya, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.
"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Sikap Demokrat yang mulai mengarahkan dukungan Pilkada melalui DPRD menambah deretan partai di koalisi Prabowo yang mendukung pemilihan lewat DPRD. Setidaknya, Partai Golkar dan PKB sudah menyuarakan dukungan dengan gagasan tersebut. Partai Gerindra, partai yang dipimpin Prabowo Subianto, sudah menyuarakan sikap mendukung penerapan Pilkada lewat DPRD.
“Gerindra berada pada posisi mendukung upaya atau rencana untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, baik di tingkat bupati, wali kota, maupun gubernur,” ujar Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Menurut Sugiono, salah satu pertimbangan utama dukungan tersebut adalah aspek efisiensi dibandingkan mekanisme pemilihan langsung yang selama ini diterapkan. Ia menilai pemilihan melalui DPRD dapat memangkas berbagai tahapan, mulai dari penjaringan kandidat, pelaksanaan pemilihan, hingga kebutuhan anggaran dan ongkos politik secara keseluruhan.
Perlu diketahui, sikap Partai Demokrat ini berbeda dengan sikap mereka di masa lalu. Partai berlambang mercy ini tercatat kerap mendorong Pilkada langsung. Pada tahun 2014, Susilo Bambang Yudhoyono, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Presiden RI, pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempertahankan Pilkada secara langsung setelah DPR menyepakati Pilkada dilakukan lewat DPRD lewat pencabutan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mencabut tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































