tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang Kabupaten Barito Utara 2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengetuk palu putusan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Rabu (17/9/2025).
Dengan putusan tersebut, paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan, resmi menjadi pemenang dan akan memimpin Kabupaten Barito Utara.
Dalam amar pertimbangannya, hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan bahwa MK tidak menemukan kejadian khusus yang dituduh bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pilkada ulang Barito Utara selama persidangan berlangsung.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai, tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota," Daniel.
Daniel menuturkan bahwa syarat pemohon untuk memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini adalah selisih suara paling banyak 2 persen.
Hal ini dihitung dari total suara sah 77.389 suara. Artinya pemohon harus memiliki selisih suara dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 1 dengan selisih 1.548 suara.
"Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 36.989 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 40.400 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 40.400 suara-36989 suara= 3.411 suara (4,42 persen) atau lebih dari 1.548 suara," katanya.
Berdasarkan segala pertimbangan dan bukti yang dipaparkan oleh pihak pemohon dan termohon, MK mengabulkan eksepsi pihak termohon atau KPUD Kabupaten Barito Utara dan pihak terkait paslon nomor urut 1 agar penggugat yakni paslon nomor urut 2 tidak memiliki legal standing.
"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum," kata Daniel.
Sebelum adanya sengketa Pilkada ulang, MK sempat mendiskualifikasi seluruh paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU).
MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































