tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara bersama tim gabungan menertibkan sebanyak 157 alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025. Penertiban berlangsung, Minggu (3/8/2025) di Kelurahan Lanjas dan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai regulasi.
“Kami sudah memasuki masa tenang, sehingga Bawaslu melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang di ruang publik,” kata Adam, Minggu.
Bawaslu menggandeng berbagai pihak seperti Panwascam Teweh Tengah, Pengawas Kelurahan Lanjas dan Melayu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri untuk menertibkan APK paslon. Tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok untuk menyisir titik-titik strategis di dua kelurahan tersebut.
Mayoritas APK yang ditertibkan merupakan milik paslon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan. Sementara APK milik paslon nomor urut 02 telah lebih dahulu diturunkan pada Sabtu (2/8/2025) malam.
“Kebanyakan APK milik paslon 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan, di wilayah Kelurahan Lanjas dan Melayu yang belum diturunkan oleh tim relawannya,” kata Anggota Panwascam Teweh Tengah, M. Nasution.
Kegiatan penertiban APK dimulai pukul 08.15 WIB ini berakhir sekitar pukul 10.15 WIB. Bawaslu berharap semua pihak dapat menjaga ketertiban selama masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada Barito Utara.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































