Menuju konten utama

Merevisi Pilkada Langsung, Kemajuan atau Kemunduran?

Pilkada tak langsung kembali diwacanakan oleh Bambang Soesatyo, Ketua DPR, dengan dalih agar korupsi bisa diberantas. Padahal klaim ini diragukan.

Merevisi Pilkada Langsung, Kemajuan atau Kemunduran?
Warga yang memiliki hak pilih menunjukkan surat suara dari dalam bilik suara saat pelaksanaan Simulasi Nasional Pemilihan Umum Serentak 2019 tahap II di Desa Kadungmangu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/9/2017). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Wacana perombakan pelaksanaan pilkada kembali bergulir setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bertemu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, 6 April lalu.

Usai pertemuan itu, Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo, mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Salah satunya adalah mengubah pemilihan langsung jadi tak langsung. Dengan kata lain, Bamsoet hendak mengembalikan format pilkada ke era sebelum 2005, yakni Gubernur atau Bupati/Wali Kota tidak langsung dipilih rakyat, tapi DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kalau memang pilkada langsung memberikan manfaat banyak kepada masyarakat, akan kami teruskan. Tapi kalau sebaliknya mungkin kami evaluasi kembali," kata Bamsoet kala itu.

Wacana ini terus bergulir. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono berkata pihaknya telah menerima masukan baik dari pihak yang pro atau kontra.

Pendukung sistem pilkada tidak langsung berargumen, cara memilih pemimpin daerah seperti sekarang menghabiskan banyak biaya. Data Litbang Kemendagri terkait pilkada serentak 2015 mengkonfirmasi soal ini. Untuk menjadi wali kota/bupati dibutuhkan biaya mencapai Rp20 hingga Rp30 miliar, sementara untuk menjadi gubernur berkisar Rp20 sampai 100 miliar.

Hal itu pada akhirnya mengakibatkan kepala daerah terpilih korupsi demi mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Di sisi lain, pihak yang kontra memandang pilkada tak langsung adalah bentuk kemunduran demokrasi. Mereka tahu kalau ongkos pilkada langsung memang besar. Namun alih-alih mengembalikan ke format lama, kelompok ini berpendapat agar sistem pilkada sekarang diperbaiki.

"Yang diperbaiki itu apanya? Misalnya biaya saksi. Itu kan bisa di-cover dengan biaya pemerintah. Terus kampanye kurangi waktunya atau dikurangi lembaganya. Bahkan ada ide agar biaya murah pakai online saja. Kampanye pakai digital saja. 'kan sudah era informasi," tutur Sumarsono, Rabu (25/4) lalu.

Mendagri Tjahjo turut bersuara. Menurutnya, sistem pilkada saat ini sudah bagus. Ia lebih memilih opsi kedua, yaitu memperbaiki apa yang masih kurang.

"Soal eksesnya ya kita benahi bersama, pengawasannya ditingkatkan. Jangan mencari tikus di lumbung padi, lalu lumbung padinya dibongkar-bongkar," ujar Tjahjo.

Solusi Kemendagri dan Tanggapan Partai Politik

Dengan melihat pernyataan Tjahjo, bisa jadi sistem pilkada memang belum akan berubah dalam waktu dekat. Namun pembicaraan ke sana tampaknya tidak bakal surut.

Tak hanya pilkada tidak langsung, sistem lain yang mungkin muncul adalah pilkada campuran. Hal ini diutarakan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Akmal Malik.

Menurutnya kemungkinan penerapan sistem pilkada campuran—ada yang pilkada langsung dan pilkada tak langsung—terbuka lebar. Dan itu sudah ada presedennya, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masih menerapkan pilkada tidak langsung. Jika jadi, maka sistem serupa DIY bakal diterapkan di tempat lain.

"Tak tertutup kemungkinan ke depannya mix. Bisa saja nanti Papua kami dorong untuk pilkada tidak langsung," ujar Akmal.

Berbagai masukan soal sistem pilkada dikomentari politikus penghuni parlemen. Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade misalnya, menganggap sistem pilkada memang harus dikembalikan ke format lawas. Ia mengklaim Gerindra konsisten mendukung penerapan sistem pilkada tak langsung.

"Partai Gerindra pada 2014 sudah mengusulkan pilkada kembali ke DPRD, tapi akhirnya dibatalkan oleh SBY. Kami melihat biaya politik masing-masing kandidat begitu besar, menyebabkan korupsi meningkat. Kedua, APBD masing-masing daerah terbebani," kata Andre.

Pendapat Andre dikuatkan oleh anggota Komisi II dari Gerindra Azikin Solthan. Menurutnya, pilkada idealnya memang dilakukan melalui mekanisme perwakilan jika merujuk sila keempat Pancasila.

"Kalau melihat konstitusi, tak ada yang mengatakan demokrasi [harus dilakukan] langsung. Bahkan pada sila keempat Pancasila mengatakan demokrasi berdasarkan permusyawaratan perwakilan," ujar Azikin.

Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily punya pandangan yang bertolak belakang. Ia menganggap pilkada saat ini harus dipertahankan. Ace sangsi ada korelasi positif antara biaya penyelenggaraan pilkada dengan maraknya kasus korupsi.

"Kalau soal biaya politik tinggi harus dilihat apakah itu ekses atau masalah utama. Tujuan pilkada langsung juga kan sebenarnya bagaimana kita menciptakan demokrasi di daerah. Kedua, supaya kita bisa mendekatkan pemilih dengan pemimpin," kata Ace.

Hulu Masalah di Partai Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Penelitian dan Pengembangan sempat mengadakan riset mengenai potensi benturan dalam pendanaan pilkada. Penelitian itu dilakukan terhadap 794 pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2015.

Berdasarkan hasil riset itu diketahui pengeluaran aktual mayoritas peserta pilkada lebih besar dibanding jumlah hartanya, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Para kandidat menutupi kekurangan dana kampanye dengan menerima sumbangan. Penerimaan sumbangan itu tidak semuanya dilaporkan kepada penyelenggara dan pengawas pilkada.

"Konsekuensi sumbangan akan dibayarkan berupa kemudahan perizinan, kemudahan akses menjabat di pemerintah, kemudahan ikut serta dalam lelang, keamanan dalam menjalankan bisnis, mendapatkan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah dan mendapatkan bantuan kegiatan sosial/hibah," bunyi kesimpulan riset itu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, faktor biaya tak bisa jadi alasan mengembalikan bentuk pilkada menjadi tidak langsung. Menurutnya, banyaknya uang yang digunakan kandidat di pilkada terjadi karena perilaku buruk para calon seperti membayar mahar, jual-beli suara dan menyuap penyelenggara.

"Masalah hulunya terletak pada partai politik kita dalam melakukan fungsi-fungsinya: komunikasi politik, pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen politik yang demokratis. Masalah-masalah di atas tidak akan selesai dengan mengganti sistem pilkada langsung menjadi oleh DPRD," ujar Titi.

Infografik HL Pilkada Para Jenderal

Tanggapan serupa diberikan pengamat politik dari Populi Centre, Rafif Pamenang Imawan. Ia menyebut banyaknya korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak disebabkan oleh pilkada langsung. Banyak hal lain yang menyebabkan demikian.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpendapat, opsi terbaik untuk memperbaiki kualitas pilkada adalah dengan memperkuat pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai politik.

Hal itu, ujar Rafif, harusnya dilakukan parpol sebagai salah satu organ penghubung antara lembaga dan masyarakat. Namun, peran itu justru lebih banyak dilakukan organisasi sosial dan media massa.

Rafif juga menanggapi bentuk pilkada campuran yang diwacanakan Kemendagri. Menurutnya, meski mungkin diterapkan, pemerintah harus melihat potensi masalah baru yang bisa muncul akibat itu.

"Jika hal ini diterapkan, bukan tidak mungkin akan memancing daerah-daerah lain. Bisa jadi, daerah-daerah yang memiliki basis kerajaan di masa lalu, akan muncul menuntut sistem yang kurang lebih sama," katanya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Rio Apinino