Menuju konten utama

Jelang Pilkada 2018, Komnas HAM Soroti Hak Pemilih Tanpa E-KTP

Jika pemilih belum punya e-KTP, hak konstitusional mereka pada akhirnya tidak terwujud dan negara telah melakukan pelanggaran.

Jelang Pilkada 2018, Komnas HAM Soroti Hak Pemilih Tanpa E-KTP
Warga mengurus pembuatan KTP Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2018). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

tirto.id - Pada Pilkada Serentak 2018, banyak masyarakat yang akan kehilangan hak pilihnya akibat belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Merujuk pada temuan Komnas HAM di tiga Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat bahwa ada potensial pemilih tanpa e-KTP yang jumlahnya mencapai 1.998.426 pemilih.

"Jumlah ini meliputi pemilih potensial non-KTP elektronik, pemilih belum melakukan perekaman dan belum memiliki e-KTP," ucap Wakil Ketua Komnas HAM Hairiansyah di Kantor Komnas HAM, Senin (16/4/2018).

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa syarat menjadi pemilih adalah memiliki e-KTP.

Menurut Hairiansyah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pilkada Komnas HAM 2018, mereka yang belum memiliki e-KTP berpotensi kehilangan haknya untuk memilih.

"Meskipun momentum pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2018 pada 27 Juni semakin dekat pada sisi hulu masih menyisakan persoalan krusial terkait pendataan pemilih," ucap Hairiansyah.

Hal tersebut harusnya segera diatasi oleh pemerintah karena hak memilih warga negara dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 43.

Dalam pasal tersebut secara subtansial diberikan jaminan kepada warga untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum bebas rahasia jujur dan adil.

"Konsekuensinya apabila hak konstitusional pada akhirnya tidak terwujud maka negara telah melakukan pelanggaran HAM," ucap Hairiansyah.

Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar Kemendagri dan KPU untuk segera menyelesaikan hal tersebut guna melindungi hak para pemilih di Pilkada serentak 2018.

"Gerak cepat dan solusi tepat oleh dilakukan Kemendagri dan KPU untuk menyelesaikan pendataan pemilih dan merumuskan solusi terkait kendala teknis administrasi kependudukan mutlak diperlukan sebelum proses pemungutan 27 Juni 2018. Kalau tidak, Pilkada 2018 dapat distigma penuh dengan pelanggaran HAM," tutupnya.

Pilkada serentak 2018 akan dilakukan pada 27 Juni 2018 untuk 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari