Menuju konten utama

PHK Meningkat, Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak

Dampak gelombang PHK, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melonjak Rp1,85 triliun per Maret 2026. Sementara itu, klaim JKP melesat hingga 91 persen.

PHK Meningkat, Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak
Pencari kerja membawa dokumen lamaran pekerjaan mengantre untuk mengikuti job fair Solo Career Expo di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz.

tirto.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di Indonesia berdampak langsung pada lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang tahun lalu hingga Maret 2026, klaim JHT tercatat meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa kenaikan signifikan tersebut terutama didorong oleh meningkatnya frekuensi klaim dari pekerja yang terkena PHK.

"Secara tahunan (yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK," ujar Ogi dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/5/2026).

Tak hanya JHT, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga mencatat lonjakan drastis. Menurut Ogi, klaim JKP mengalami peningkatan hingga 91 persen secara tahunan.

Ia menjelaskan bahwa selain faktor PHK, kenaikan klaim JKP juga dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Meski klaim membengkak, Ogi mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat ke depan melalui pengelolaan program yang prudent dan adaptif.

"Diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta," jelasnya.

Dengan pendekatan tersebut, Ogi meyakini keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang.

"Keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengakui terdapat kurang lebih 10.000 pekerja mengalami PHK sampai akhir Maret 2026. Dari total jumlah tersebut, mayoritas di antaranya merupakan pekerja dari sektor padat karya.

"Saya belum tahu pasti (kalau sampai saat ini). Cuma, memang sampai dengan bulan Maret 2026 kemarin ada sekitar lebih kurang 10.000-an lebih yang terdampak, ya. 10.000-an, ya, yang industri padat karya paling banyak," ujar dia kepada awak media, di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Afriansyah menjelaskan berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sedang menghadapi ketidakpastian tinggi karena eskalasi perang di Timur Tengah. Oleh karena itu, meskipun ekonomi domestik tumbuh cukup tinggi, pemerintah tetap waspada dan memitigasi dampak yang mungkin dihadapi perekonomian nasional.

“Artinya pemerintah tetap waspada pada menyikapi akan terjadinya dampak situasi perekonomian. Pertama karena perang dunia, kemudian juga ada masalah soal globalisasi yang luar biasa ya," jelasnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rina Nurjanah