tirto.id - Guna menyikapi fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan nominal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk transportasi udara. Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan kemampuan bayar masyarakat.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Regulasi terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan ini menjadi respons atas tren kenaikan harga avtur sekaligus upaya menjaga eksistensi industri penerbangan domestik tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
Dalam beleid tersebut, nominal fuel surcharge akan mengacu pada rata-rata harga avtur yang dipasok oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.
Merujuk pada evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur menyentuh angka Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diizinkan mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai dengan kelompok layanannya.
Aturan baru ini sudah mulai diimplementasikan oleh maskapai sejak 13 Mei 2026.
Lukman menegaskan bahwa kebijakan ini adalah instrumen resmi pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian harga bahan bakar sekaligus memastikan layanan penerbangan nasional tetap berjalan stabil.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan maskapai untuk tidak menurunkan standar pelayanan kepada penumpang meski sedang menghadapi penyesuaian biaya operasional akibat kenaikan harga avtur.
Secara teknis, maskapai penerbangan diwajibkan memisahkan komponen fuel surcharge dengan tarif dasar (basic fare) pada tiket yang dibeli konsumen, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus memonitor dan mengevaluasi penerapan aturan ini agar tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," pungkas Lukman.
Penulis: Antara
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id





































