Menuju konten utama

Tiket Pesawat Bakal Naik, Kemenhub Restui Surcharge hingga 50%

Penerapan fuel surcharge hingga 50% dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai Rabu, 13 Mei 2026.

Tiket Pesawat Bakal Naik, Kemenhub Restui Surcharge hingga 50%
Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur ke dalam pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye/18

tirto.id - Masyarakat harus bersiap menghadapi potensi kenaikan harga tiket pesawat dalam waktu dekat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merestui maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri untuk menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas akibat (TBA) lonjakan harga avtur dunia.

Restu dari Kemenhub tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge). Keputusan ini mempertimbangkan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, yakni rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter.

"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (14/5/2026).

Penerapan fuel surcharge tersebut sudah dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional. Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” tambahnya.

Meski begitu, penyesuaian fuel surcharge juga tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

"Maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur," tegas Lukman.

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tutup Lukman.

Baca juga artikel terkait TARIF TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah