tirto.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan yang sedang mengkaji perubahan ketentuan Tarif Batas Atas (TBA). Melalui perubahan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan mengubah harga tiket pesawat setelah memperoleh persetujuan.
"Ok dong. Kalau diubah pasti kita ubah (TBA)," saut singkat Irfan saat dihubungi Tirto mengenai langkah Kementerian Perhubungan untuk mengkaji TBA, Jumat (5/7/2024).
Diakuinya, TBA yang berlaku saat ini tidak mengikuti perkembangan dinamika di industri pesawat, di mana penyesuaian tarif juga mengikuti harga avtur hingga nilai tukar rupiah.
Irfan juga sempat menyinggung di dalam rapat bersama parlemen untuk memanggil Kementerian Perhubungan dalam rangka membahas soal penetapan TBA. Hal ini karena tarif tersebut sejak 2019 tidak mengalami perubahan sama sekali.
"Sudah dari 2019 bapak ibu sekalian tidak menaikkan. Jadi tolong Kementerian yang terkait bisa dipanggil untuk bisa membantu Garuda supaya dibuka lagi TBA," kata Irfan dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut dia menambahkan, perubahan penetapan TBA menjadi penting untuk dilaksanakan karena telah menyebabkan sumbangan pendapatan perseroan yang terus menurun sejak Februari 2023.
Adapun, aturan TBA maskapai penerbangan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Disebutkan bahwa penentuan TBA berdasarkan sejumlah hal, mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang