Menuju konten utama

Polisi Periksa Serikat Pekerja Garuda soal Pencemaran Nama Baik

Kombes Ade Ary Syam menjelaskan pelaporan itu saat ini masih di tahap penyelidikan.

Polisi Periksa Serikat Pekerja Garuda soal Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

tirto.id - Polda Metro Jaya mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. Dalam kasus ini, pihak terlapor adalah Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Dwi Yulianta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan pelaporan itu saat ini masih di tahap penyelidikan. Namun, sejumlah pihak sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk dari pihak Sekarga.

"Terkait perkara tersebut, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi dari pelapor, serta saksi dari pihak Sekarga (Serikat Karyawan Garuda)," tutur Ade dalam pesan singkat, Jumat (5/7/2024).

Ade mengungkapkan, untuk pemanggilan dari pihak terlapor sendiri tentunya akan dilakukan penyidik. Kendati demikian, hingga saat ini belum dibeberkan kapan jadwal pemanggilan itu.

"Nanti diinfokan lagi ya," ungkap Ade.

Diketahui, Ketua Umum dan Kuasa Hukum Sekarga dilaporkan Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah pada 22 Desember 2023. Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP.

Karena tekanan yang diberikan manajemen itu, Sekarga pun meminta perlindungan kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Selain melakukan audiensi, kami juga meminta perlindungan dari Komisi VI untuk kami pengurus serikat karyawan terhadap laporan Manajemen ke Polda terkait dengan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, KUHP 310 dan 311,” kata Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia, di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Selain meminta perlindungan dari DPR, Sekarga juga telah mendapat dukungan dari beberapa federasi serikat pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan national committee congress. Di internasional, Sekarga juga telah mendapat bantuan International Transport Federation (ITF) atau Federasi Pekerja Transportasi Internasional untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial dengan Manajemen Garuda.

“Itu mereka sudah mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait union busting,” imbuh Dwi.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekarga Novrey Kurniawan menjelaskan, pelaporan pengurus Sekarga ini merupakan puncak dari ketidakharmonisan hubungan antara Manajemen Garuda dengan para pekerja Garuda Indonesia. Hal ini bermula dari banyaknya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan oleh Manajemen.

Dengan pelanggaran yang dilaporkan Sekarga kepada DPR RI antara lain, pemotongan gaji karyawan secara sepihak, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan dalih program percepatan masa pensiun dan pengubahan hak-hak karyawan secara sepihak. Kemudian, Perusahaan juga dinilai tidak melaksanakan ketentuan Perundang-undangan terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit yang berfungsi untuk membangun hubungan industrial yang harmonis antara kedua belah pihak.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah hasil kesepakatan antara pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja dengan pengusaha, dalam hal ini adalah Garuda Indonesia dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi pelanggaran,” ujar Novrey.

Banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan Manajemen terhadap para pekerja membuat Sekarga pun berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Dalam prosesnya, Novrey bilang, pihaknya telah mengikuti ketentuan yang sah dan legal, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang