tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menargetkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis terhadap HAM rampung tahun ini. Regulasi baru tersebut akan langsung menyasar para pelaku usaha, lengkap dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melakukan uji tuntas HAM.
Plt. Direktur Jenderal Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia pada KemenHAM, Sofia Alatas, bahkan menyatakan, pada 2026 seharusnya sudah melakukan sosialisasi regulasi secara massif.
"Baik kepada kementerian, lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat. Jadi memang target kami, 2026, Perpres ini sudah harus jadi," ungkap Sofia dalam diskusi bisnis dan HAM di Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).
Selama penyusunan RPerpres Kepatuhan Bisnis terhadap HAM yang juga menggantikan kebijakan Perpres 60 Tahun 2023 ini, pihaknya beberapa kali membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak secara intens.
"Jadi, kita enggak mau hanya dari pihak pemerintah, kita membuka beberapa kali ruang untuk diskusi. Di sanalah masukan-masukan itu yang kita coba olah," ucapnya.
"Sehingga Perpres ini mudah-mudahan minggu depan bisa kita serahkan ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan untuk harmonisasi," lanjut Sofia.
Berdasarkan data Komnas HAM, perusahaan atau korporasi secara konsisten dari tahun 2012-2024 menjadi lembaga peringkat kedua konsisten paling tinggi diadukan ke mereka.
Lantas dirinya memaparkan urgensi penyusunan RPerpres Kepatuhan Bisnis dan HAM, kebijakan itu dapat menjadi 'early warming system' dalam membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan mencegah sejak dini risiko kerusakan ekologis.
Serta, lanjut Sofia, mengantisipasi konflik soal sebagaimana terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Aceh dan Sumatra Utara, yang menunjukkan kuatnya keterkaitan antara aktivitas bisnis, degradasi lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat.
Dirinya menyebutkan salah satu perbedaan RPerpres dengan Repres 60 Tahun 2023. Peraturan presiden terdahulu lebih berisi berupa aksi yang dilakukan kementerian lembaga. Belum secara khusus menyasar para pelaku usaha.
"Misalnya, Kementerian BUMN aksinya apa? Mereka harus melakukan, sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan BUMN, tapi tidak ada sasaran kepada pelaku usaha," tambahnya.
Menurutnya, tiga tahun kebijakan itu berjalan, dapat dibilang sudah mampu untuk memperkenalkan kepada kementerian lembaga dengan berbagai aksi yang mereka lakukan.
"Evaluasinya ada untuk Perpres 60. Sekarang dengan kondisi berkembangnya bisnis yang begitu besar dengan berbagai macam sektor, sehingga perlu membentuk satu kebijakan yang langsung menyasar kepada pelaku usaha," jelas Sofia.
Ia juga menegaskan, sanksi disiapkan KemenHAM bagi perusahaan yang tidak melakukan uji tuntas HAM. Diantaranya pemberian surat peringatan hingga memuat informasi status perusahaan tersebut.
Nanti pihaknya bakal memuat status perusahaan itu tidak melakukan laporan uji tuntas HAM. Hal ini dinilai dapat memberi pengaruh terhadap citra bisnis sebuah perusahaan menggaet investor.
"Supaya ini berefek kepada perusahaan tersebut. Otomatis kan kalau dia sudah di atas 2.000 [tenaga kerja], kemudian dia ada di bursa efek. Begitu perusahaan ini diumumkan, kan otomatis akan berefek kepada jalannya perusahaan itu sendiri," tegasnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























