tirto.id - Kasus dugaan pemalsuan riset yang menyeret nama Prihantini dan Rifaldy Fajar viral setelah diungkap oleh peneliti Wa Ode Dwi Daningrat dan Ida Bagus Mandhara Brasika. Beberapa pihak yang namanya dikaitkan oleh Prihantini dan Rifaldy telah memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.
Kasus dugaan pemalsuan riset ini bermula saat menghadiri International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Copenhagen pada 17-21 Mei 2026, Dwi mengetahui jika ada kelompok periset asal Indonesia yang mempresentasikan sejumlah penelitian yang awalnya dianggap sangat mengesankan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, muncul dugaan bahwa sebagian penelitian tersebut merupakan hasil fabrikasi atau penelitian yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Selain dugaan fabrikasi data, kasus ini berkembang menjadi dugaan yang lebih serius berupa pencatutan identitas peneliti lain, penggunaan nama penulis tanpa izin, hingga penggunaan afiliasi institusi tanpa persetujuan.
Daftar Pihak yang Klarifikasi soal Riset Palsu Prihantini & Rifaldy Fajar
Berikut beberapa pihak yang telah buka suara terkait dugaan pemalsuan riset olah Prihantini dan Rifaldy Fajar:
1. Rifaldy Fajar & UM Bulukumba
Rifaldy menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah (UM) Bulukumba atas dampak yang ditimbulkan."Saya mengakui telah melakukan kesalahan dengan mencantumkan, menggunakan, mengatasnamakan, atau mengaitkan nama Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) dalam berbagai kegiatan akademik, penelitian, konferensi ilmiah, seminar, publikasi, pengajuan abstrak, maupun kegiatan profesional lainnya tanpa kewenangan dan/atau persetujuan yang semestinya dari pihak Universitas Muhammadiyah Bulukumba," ungkap Rifaldy dalam surat pernyataan resminya.
Rifaldy berjanji akan bertanggung jawab penuh dan siap menanggung konsekuensi jika di kemudian hari ia kembali menggunakan nama UM Bulukumba tanpa izin yang sah.
"Saya siap menerima dan menanggung konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari saya kembali menggunakan, mencantumkan, mengatasnamakan, atau mengaitkan nama Universitas Muhammadiyah Bulukumba tanpa izin, persetujuan, atau kewenangan yang sah," ujarnya.
UM resmi menyelesaikan proses klarifikasi terkait dugaan pencatatan nama institusi secara sepihak oleh Rifaldy Fajar dalam sejumlah karya ilmiah internasional. Pihak kampus menegaskan telah menuntut penarikan kembali seluruh publikasi tersebut.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UM Bulukumba, Ilmar Andi Achmad, menyatakan bahwa tindakan Rifaldy dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa izin dari pimpinan kampus.
2. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, M. Lukmanul Hakim menyatakan bahwa LPDP telah melakukan pengecekan internal dan menemukan bahwa Prihantini memang merupakan alumni penerima beasiswa LPDP yang lulus pada 2022. Namun, LPDP belum mengambil kesimpulan dan masih melakukan verifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar.“Berdasarkan pengecekan awal data internal, yang bersangkutan atas nama Prihantini tercatat sebagai alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2022,” kata M. Lukmanul Hakim, saat dihubungi Tirto, Selasa (26/5/2026).
3. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Melalui humasnya, Deddy Herdito menyatakan bahwa pada saat dimintai keterangan, pihak universitas belum menerima informasi resmi terkait kasus tersebut."Belum ada, kami di humas belum diberi info tentang hal itu," ujar Deddy Herdito kepada Tirto, Selasa (26/5/2026).
4. Institut Teknologi Bandung (ITB)
Dekan FMIPA ITB, Aep Patah menegaskan bahwa apabila dugaan manipulasi riset terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Prihantini sebagai individu, bukan tanggung jawab institusi.“ITB menyatakan sikap bahwa tindakan Saudari Prihantini tersebut merupakan tindakan hukum sebagai seorang individu. Dengan demikian jika terdapat proses hukum atas tindakan tersebut, maka ITB sangat menghormati upaya hukum dimaksud,” ujar Aep dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi ITB, Kamis (28/5/2026).
“Materi yang dipresentasikan yang bersangkutan dalam konferensi internasional tersebut tidak berkaitan dengan tesis maupun aktivitas akademik di ITB,” kata Aep.
5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)
Mendikti Saintek Brian Yuliarto menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan langkah hukum karena kasus ini dinilai serius dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap dunia akademik Indonesia.“Kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
6. Departemen Teknik Biomedik Institut Teknologi Surabaya (ITS)
Departemen Teknik Biomedik ITS mengeluarkan klarifikasi bahwa individu yang disebut dalam publikasi bermasalah bukan bagian dari civitas akademika mereka. Departemen tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan nama "School of Biomedical Engineering" dalam publikasi yang menjadi sorotan tidak memiliki hubungan dengan institusi mereka.“Kami berkomitmen penuh menjaga standar tertinggi dalam integritas dan etika penelitian. Departemen Teknik Biomedik ITS selalu mengutamakan nilai-nilai akademik yang jujur dan menjauhi segala bentuk tindakan yang menyalahi etika,” bunyi pernyataan resmi mereka di akun IG @teknikbiomedikits_ pada 28 Mei 2026.
7. Dimas Fajar Prasetyo
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dimas Fajar Prasetyo secara tegas membantah keterlibatannya dalam publikasi yang mencantumkan nama atau identitas yang menyerupai dirinya.Ia menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan para penulis, tidak terlibat dalam penelitian tersebut, dan bidang keahlian yang dicantumkan dalam publikasi juga tidak sesuai dengan fokus risetnya di bidang offshore dan marine systems engineering.
“Dengan ini saya mengklarifikasi dan menegaskan bahwa itu bukan saya dan tidak berkaitan dengan diri saya dalam bentuk apa pun,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (31/5/2026).
8. Mariani
Dalam dokumen yang diunggah dosen Matematika Universitas Negeri Makassar (UNM), Mariani ke publik melalui IG @mariani_dppst, terdapat surat pengakuan yang ditandatangani atas nama Prihantini yang menyatakan bahwa nama Mariani dicantumkan dalam sejumlah karya ilmiah tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya.Surat tersebut juga menyebut bahwa penggunaan afiliasi Mariani dilakukan tanpa izin yang sah. Dalam pengakuan itu, Prihantini menyatakan bahwa Mariani merupakan pihak yang dirugikan dan tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam penyusunan, pengiriman, maupun presentasi karya ilmiah tersebut.
9. Ayuni Kemala Safira
Melalui akun X @ayuniksfr, Ayuni Kemala Safira menyampaikan pernyataan resmi bahwa namanya dicantumkan dalam berbagai abstrak, poster, dan publikasi tanpa izin. Ia juga menyebut afiliasi yang digunakan dalam karya-karya tersebut tidak sesuai dengan afiliasi sebenarnya.
Ayuni menyatakan keberatan keras karena merasa dirugikan secara profesional dan menuntut agar seluruh karya yang mencatut namanya segera ditarik. Ia mengidentifikasi sedikitnya 19 abstrak dan poster yang memuat namanya tanpa persetujuan, serta membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila pencatutan terus berlanjut.
10. Rani Sulvianuri
Dalam surat permintaan maaf yang beredar dari IG @delightinglee, Prihantini mengakui telah mencantumkan nama Rani Sulvianuri tanpa izin dalam sejumlah karya ilmiah.Lebih jauh lagi, surat tersebut memuat pengakuan bahwa Prihantini membuat dan menggunakan alamat email atas nama Rani untuk melakukan submission abstrak, berkomunikasi dengan penyelenggara konferensi, dan mengurus berbagai proses administratif.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























