tirto.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, memastikan akan memproses hukum agar memberikan efek jera terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan identitas dan riset pada konferensi ilmiah internasional.
Kemendikti saat ini tengah mengumpulkan data untuk menempuh jalur hukum kasus tersebut. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut sejumlah periset Indonesia yang diduga memalsukan riset dalam konferensi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Kopenhagen, Denmark.
“Kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Kemendikti menemukan adanya penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia yang dilakukan periset tersebut. Kemendikti juga sudah membentuk tim investigasi setelah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Tim itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikti Saintek dan berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang disebut sebagai kampus tempat salah satu terduga pelaku menyelesaikan pendidikan sarjananya.
Meski demikian, Brian menegaskan sebagian besar pihak yang diduga terlibat tidak memiliki afiliasi formal sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi Indonesia. Oleh karena itu, kewenangan kementerian untuk menjatuhkan sanksi etik dan disiplin menjadi terbatas.
“Hanya satu kalau enggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu,” ujarnya.
Menurut Brian, apabila pelaku merupakan dosen atau peneliti yang berada di bawah kewenangan kementerian, proses investigasi dapat dilanjutkan ke sidang komisi etik dan disiplin yang berujung pada sanksi kepegawaian. Kondisi tersebut tidak dapat diterapkan kepada mayoritas terduga pelaku.
Kendati demikian, Brian menegaskan kementeriannya tetap melanjutkan pengumpulan informasi bersama UNY. Ia menyebut ada empat orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait motif dan peran mereka dalam kasus tersebut.
“UNY juga telah mengundang langsung dari pelaku ini. Ada empat orang yang diundang untuk ditanyai motif dan sebagainya, dan kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini,” ujarnya.
Brian menyebut Kemendikti Saintek menemukan dugaan penggunaan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin. Temuan itu dinilai dapat mengarah pada pencatutan nama institusi pendidikan dan dugaan penipuan.
“Artinya mereka mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan begitu,” kata Brian.
Ia menambahkan kasus tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi reputasi akademik Indonesia di mata dunia internasional.
“Secara etika dan juga secara pandangan dunia internasional, ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia,” ujarnya.
Brian juga menyoroti kualitas substansi karya yang dipresentasikan dalam konferensi tersebut. Menurut dia, materi yang disampaikan tidak memenuhi standar karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena misalnya dari sisi substansi yang disampaikan itu memang kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Brian.
Ia menegaskan kementerian akan terus mengawal penanganan kasus tersebut dengan harapan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya praktik serupa pada konferensi-konferensi ilmiah berikutnya.
“Jadi ini yang kami akan coba proses terus sehingga diharapkan memberikan efek jera dan juga diharapkan juga tidak membuat banyak, apa, ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan serupa,” pungkas Brian.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































