Menuju konten utama

Profil Ahmad Mursidi Tersangka yang Jadi Staf Ahli Pandeglang

Ahmad Mursidi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang meski berstatus tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang.

Profil Ahmad Mursidi Tersangka yang Jadi Staf Ahli Pandeglang
Tangkapan Layar Kantor Bupati Pandeglang yang Baru Saja Memasang Pintu Besi. FOtO/Jupri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ahmad Mursidi menjadi salah satu pejabat yang diangkat Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 26 Mei kemarin.

Yang membuatnya disorot adalah pelantikan tersebut terjadi di tengah statusnya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di depan SDN Sukaratu 5.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati tetap dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," kata Dewi dalam keterangan resminya, dikutip Tirto pada Senin (1/6/2026).

Peristiwa kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Lintas Timur AMD, tepatnya di depan SD Negeri 5 Sukaratu, Kabupaten Pandeglang, terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB dan melibatkan kendaraan Toyota Innova warna hitam bernomor polisi A 1633 BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kendaraan tersebut melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung sebelum akhirnya setibanya di lokasi kejadian diduga mengalami hilang kendali.

Mobil kemudian keluar jalur ke bahu jalan sebelah kanan dan menabrak sejumlah objek di sekitar lokasi, termasuk sepeda motor Honda Revo yang sedang berhenti, beberapa siswa SDN Sukaratu 5 yang tengah beristirahat di tepi jalan, serta seorang pedagang yang berada di area sekitar sekolah.

Benturan keras dalam peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Polisi mencatat bahwa dua orang meninggal dunia di lokasi maupun setelah mendapatkan perawatan, serta tujuh orang lainnya mengalami luka ringan dan segera dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil penyelidikan awal, salah satu faktor yang muncul adalah keterangan pengemudi yang menyebut sempat mengalami kondisi tidak sadar saat mengemudi, meski hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh jabatan yang bersangkutan di pemerintahan daerah.

Menurut keterangan Kepolisian Resor Pandeglang, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan Ahmad Mursidi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk saat ini proses penyidikan sudah naik ke tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Saudara AM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto di laman resmi Tribratanews Polres Pandeglang, Sabtu (30/5/2026).

Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

“Proses hukum tetap berjalan. Pelantikan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Bupati tidak menjadi kendala dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini. Teknis pelantikan itu merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang,” tegasnya.

Profil Ahmad Mursidi dan Harta Kekayaannya

Ahmad Mursidi merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang pada periode 2019-2022, sebelum kemudian dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 2023.

Pada 26 Mei 2026, ia kembali mengalami rotasi jabatan setelah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pandeglang, termasuk dirinya yang kini ditetapkan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Namun, di tengah penugasan barunya, nama Ahmad Mursidi menjadi sorotan publik karena ia tengah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang di depan SDN Sukaratu 5, Kabupaten Pandeglang, pada April 2026.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 30 Januari 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024, Ahmad Mursidi tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai sekitar Rp4,109.

Harta tersebut menunjukkan komposisi aset yang didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Pandeglang yang diperoleh dari hasil sendiri, dengan total nilai mencapai sekitar Rp3,635 miliar.

Dalam rincian aset, Ahmad Mursidi memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan dengan variasi luas dan nilai, mulai dari properti utama seluas 708 meter persegi dengan bangunan 420 meter persegi senilai Rp2,5 miliar, hingga beberapa bidang tanah lain dengan nilai yang lebih kecil seperti tanah seluas 130 meter persegi senilai Rp10 juta dan tanah 290 meter persegi senilai Rp25 juta.

Selain aset properti, ia juga memiliki kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai sekitar Rp411,1 juta, yang terdiri dari sepeda motor Honda keluaran 2016 serta dua unit mobil masing-masing Toyota Innova tahun 2018 dan Toyota Agya tahun 2020.

Aset lainnya juga tercatat dalam bentuk harta bergerak senilai Rp46,3 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp17,1 juta, serta tidak terdapat laporan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.

Laporan ini juga mencatat tidak adanya utang, sehingga total harta kekayaan bersihnya adalah Rp4.109.563.301.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra