tirto.id - Samanhudi Anwar jadi perbincangan usai terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026-2030. Pemilihan ini menuai kontroversi lantaran latar belakang Samanhudi yang pernah jadi narapidana korupsi dan perampok. Ini rekam jejak Samanhudi.
Pemilihan Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar terjadi dalam Musyawarah Olahraga Kota yang digelar pada Selasa (19/5/2026). Samanhudi memenangkan pemilihan setelah meraih 22 suara, mengalahkan calon ketua lainnya, Rony Andreas, yang memperoleh 15 suara.
Terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar itu kemudian ramai dikritik banyak pihak. Salah satunya adalah Wali Kota Blitar Syaiqul Muhibbin, yang menyebut pemilihan Samanhudi berpotensi jadi hambatan dalam proses penganggaran daerah.
Samanhudi menyebut kritik pemerintah daerah atas pemilihannya sebagai intervensi. Dalam pernyataannya pada Senin (25/5), politisi PDIP itu menyebut bahwa ia maju sebagai calon Ketua KONI karena dorongan dari beberapa cabor.
“Saya sayangkan, kenapa Pemda terlalu intervensi?” katanya dalam video yang beredar usai pemilihan.
Dalam lanskap politik Kota Blitar, Samanhudi Anwar sebenarnya bukan orang baru. Ia punya riwayat politik dan pernah terlibat kasus hukum.
Profil Samanhudi: Eks Napi Korupsi hingga Rampok
Samanhudi Anwar dikenal publik Blitar sebagai politisi senior. Pria kelahiran 1957 ini merupakan pejabat publik di kota itu sejak 1999, ketika ia pertama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Blitar.
Sejak terpilih jadi anggota DPRD Kota Blitar, ia tak selalu berhasil jadi pejabat dalam tahun-tahun politik setelahnya.
Ketika masa jabatan Samanhudi sebagai anggota DPRD rampung pada 2004, ia kembali terpilih untuk periode kedua setelahnya. Hal ini membuatnya jadi anggota legislatif tingkat kota hingga 2010.
Habis waktunya jadi anggota legislatif, ia kemudian mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Blitar pada 2010. Dalam Pilkada Kota Blitar 2010 itu, Samanhudi berpasangan dengan Purnawan Buchori dan berhasil menang dan jadi Wali Kota Blitar periode 2010-2015.
Habis masa jabatan sebagai wali kota, Samanhudi kembali maju dalam Pilkada Kota Blitar 2015. Kali ini berpasangan dengan Santoso, politikus PDIP ini kembali berhasil mendulang suara terbanyak dengan 92 persen suara dan menjaga rekor kemenangan dalam pemilunya.
Kontroversi Samanhudi
Pada periode keduanya jadi Wali Kota Blitar, kontroversi mulai melekat pada nama Samanhudi. Kasus demi kasus mulai menjeratnya.Kasus pertama adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencuat pada 2016. Kala itu, mantan istri Samanhudi mengumumkan ke publik tentang dugaan KDRT yang ia alami sebelum bercerai dengan Wali Kota Blitar itu.
Selang dua tahun setelah kasus pertama itu, Samanhudi kembali mencuat karena kontroversi. Kali ini, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juli 2018. Ia ditangkap ketika menerima suap pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Politisi kelahiran Blitar itu lalu terbukti bersalah dan divonis 5 tahun kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Jabatannya sebagai wali kota turut dicabut dan posisi yang lowong dilimpahkan ke wakilnya, Santoso.
Akan tetapi, selama periode ini, Samanhudi juga tersangkut dugaan kasus KDRT untuk kali kedua. Istri keduanya, penyanyi Echa Paramitha, melaporkan Samanhudi atas dugaan kekerasan kepada polisi tak lama setelah OTT menjerat politikus senior Blitar itu.
Pada akhirnya, Samanhudi menjalani masa kurungannya di Lembaga Pemasyarakatan Sragen Jawa Tengah.
Ia bebas bersyarat pada Oktober 2022. Sebegitu keluar dari penjara, ia melontarkan pernyataan yang juga kontroversial, yakni rencananya untuk kembali berpolitik dan membalas dendam.
Selang tiga bulan dari pembebasan Samanhudi itu, terjadi insiden perampokan yang menggemparkan Kota Blitar. Pada 12 Desember 2022, rumah dinas Wali Kota Blitar dirampok.
Penyelidikan atas kasus tersebut kemudian mengerucut ke satu nama: Samanhudi Anwar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan ini dan diduga kuat jadi dalang dari kejahatan tersebut.
Pada 27 Januari 2023, Samanhudi dicokok polisi karena kasus perampokan itu.
Samanhudi membantah bahwa perampokan itu merupakan bagian dari balas dendam yang pernah ia ucapkan, namun ia terbukti terlibat dalam aksi kejahatan itu. Samanhudi lalu kembali mendekam di penjara selama 2 tahun, putusan ini inkrah pada Maret 2024.
Pada 2026, Samanhudi telah bebas dari penjara dan terpilih sebagai Ketua KONI Blitar.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































