Menuju konten utama
Kasus Perampokan Walkot Blitar

Eks Walkot Samanhudi Rancang Aksi Perampokan dari Balik Penjara

Polisi masih mendalami motif Samanhudi terlibat aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Eks Walkot Samanhudi Rancang Aksi Perampokan dari Balik Penjara
Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/1/2023). ANTARA/Willi Irawan

tirto.id - Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bekas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga ikut merancang aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan.

"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah," ucap Totok dikutip dari Antara pada Jumat 27 Januari 2023.

"Di sana mereka ketemu dan tersangka S (Samanhudi) memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan curas (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," sambungnya.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindak pidana.

Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.

"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.

Dalam keterangan terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menambahkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap.

"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ungkap Lintar.

Atas perbuatannya, Samanhudi dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN RUMAH DINAS WALI KOTA BLITAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky