Menuju konten utama

Napi yang Kedapatan Ngopi di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

Para petugas dan pejabat lapas terkait juga dialihtugaskan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk menjalani pemeriksaan.

Napi yang Kedapatan Ngopi di Kendari Dipindah ke Nusakambangan
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, di Lapas Narkotika Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Narapidana kasus dugaan korupsi pertambangan, Supriadi, yang sebelumnya kedapatan berkeliran di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara, dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas Nusakambangan.

"Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, kata Rika, petugas yang mengawal Supriadi ke kafe, dua pejabat struktural, dan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari telah dialihtugaskan ke Ditjen Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan.

"Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalm rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas," ujar Rika.

Sebelumnya, Rika menyebut para petugas, termasuk Karutan Kelas IIA Kendari, berpotensi dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus Supriadi ini.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol sosial dan selalu mendukung penegakan aturan. Kata Rika, kontrol dari masyarakat dapat membantu dalam pelaksanaan pembinaan.

Supriadi diketahui berkeliaran melalui beredarnya sebuah video di media sosial. Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Kendari. Dia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari. Kasus yang menjeratnya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp233 miliar.

Dia diketahui keluar rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Kendari pada Selasa (14/4/2026). Sebelum kembali ke rutan, Supriadi dan petugas yang mengawalnya malah mampir ke sebuah kafe untuk makan siang dan salat dzuhur.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PEMASYARAKATAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi