tirto.id - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) resmi dimulai di berbagai jenjang sekolah baik sekolah reguler ataupun Sekolah Rakyat. Lantas, apa saja perbedaan MPLS Sekolah Reguler dan Sekolah Rakyat?
Kegiatan MPLS digelar untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK, termasuk Sekolah Luar Biasa. Agenda tersebut menjadi kegiatan pertama bagi siswa untuk memulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Sesuai jadwal, MPLS 2025 sekolah reguler digelar pada minggu pertama tahun ajaran baru pada jam kerja sekolah. Minggu pertama tersebut sesuai dengan kalender akademik masing-masing wilayah. Sementara itu, MPLS Sekolah Rakyat digelar serentak mulai 14 Juli 2025.
Perbedaan MPLS Sekolah Reguler dan Sekolah Rakyat
Secara umum, pelaksanaan MPLS sekolah reguler berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam hal ini, kementerian terkait telah menyusun Panduan Pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2025/2026.
Sementara itu, Sekolah Rakyat berada di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial yang pelaksanannya dikonsep secara kolaboratif oleh berbagai kementerian dan Lembaga.
Berikut sejumlah perbedaan pelaksanaan MPLS sekolah reguler dan Sekolah Rakyat:
1. Waktu Pelaksanaan MPLS
Terdapat berbedaan yang menonjol pada pelaksanaan MPLS Sekolah Reguler dan Sekolah Rakyat yaitu waktu. MPLS Sekolah Rakyat digelar selama dua minggu mulai 14 Juli 2025 secara serentak di 63 Sekolah Rakyat. MPLS di 37 sekolah lainnya akan digelar di akhir bulan Juli mendatang.Sebaran lokasi 63 Sekolah Rakyat itu berada di Sumatra (13 titik), Jawa (34 titik), Bali dan Nusa Tenggara (3 titik), Kalimantan (2 titik), Sulawesi (8 titik), Maluku (2 titik), serta Papua (1 titik).
Secara rinci, lebih dari 6.000 peserta didik mengikuti MPLS di 63 Sekolah Rakyat. Mereka terbagi dalam 256 rombongan belajar (rombel). Detailnya adalah 3 rombel SD (75 murid), 112 rombel SMP (2.800 murid), dan 141 rombel SMA (3.225 murid).
Sementara, MPLS Sekolah Reguler digelar lima hari. Pada tahun ini, Kemendikdasmen menetapkan tema MPLS 2025 ialah MPLS Ramah. MPLS Ramah digelar dengan menjunjung tinggi hak-hak anak dan memberikan ruang yang aman, nyaman serta menggembirakan.
2. Kegiatan MPLS
Sesuai arahan Kemendikdasmen, selama kegiatan berlangsung, MPLS harus dilaksanakan dengan memuliakan murid dan menghormati hak anak dan berorientasi pada tujuan.Siswa sekolah reguler akan mendapatkan sejumlah materi seperti penguatan karakter dan profil lulusan, pengenalan sarana, lingkungan dan budaya sekolah. Selai itu, terdapat pula asesmen MPLS Ramah untuk literasi membaca dan numerasi.
Sementara itu, kegiatan utama MPLS Sekolah Rakyat ialah pengenalan lingkungan sekolah, pemeriksaan kesehatan, pemaparan materi kedisiplinan, dan pemetaan talenta atau potensi siswa.
Selama kegiatan berlangsung, siswa dari sekolah rakyat atau sekolah reguler akan dikenalkan dengan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang secara resmi diluncurkan oleh Kemendikdasmen. Gerakan tersebut dirancang untuk menanamkan kebiasaan positif yang dapat membentuk karakter anak-anak Indonesia agar menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter unggul.
Gerakan itu mencakup bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
3. Seragam
Selama MPLS berlangsung, siswa sekolah reguler mengenakan pakaian seragam dari jenjang sebelumnya atau pakaian bebas sopan. Sementara itu, siswa Sekolah Rakyat akan mendapatkan 8 set seragam Sekolah Rakyat.Terdiri dari jas almamater, seragam dinas pesiar, seragam dinas lapangan, seragam batik nasional Sekolah Rakyat, seragam batik identitas Sekolah Rakyat, baju olahraga, seragam Pramuka, dan jas laboratorium Sekolah Rakyat.
Pembaca juga dapat mengetahui informasi terbaru tentang MPLS 2025 melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































