Menuju konten utama

Penyalahgunaan Narkoba oleh Polisi dan Krisis Integritas Polri

Kasus penyalahgunaan narkotika oleh aparat terus berulang. Dari NTB hingga Nunukan, Polri hadapi krisis integritas dan lemahnya pengawasan internal.

Penyalahgunaan Narkoba oleh Polisi dan Krisis Integritas Polri
Narkotika Golongan 1. foto/IStockphoto

tirto.id - Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, tak terkecuali penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, publik justru disuguhi dengan ironi yang mempertontonkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan, bahkan peredaran narkoba.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan belakangan ini adalah peristiwa kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada dugaan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras dari kematiannya.

MN diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sesama anggota kepolisian, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Seorang lainnya, warga sipil bernama Misri Puspita Sari, juga menjadi tersangka. Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan oleh kuasa hukum Misri, pada 16 April 2025, Brigadir Nurhadi bersama Kompol Yogi, Ipda Haris, serta seorang saksi berinisial P, terlibat dalam pesta narkoba dan konsumsi alkohol di Vila Tekek, Gili Trawangan, NTB.

Peristiwa tersebut diduga menjadi pemicu konflik internal yang kemudian berujung pada kekerasan, hingga menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.

"Narkoba yang digunakan yaitu Riklona (obat penenang untuk menghilangkan kecemasan) yang dibeli Kompol YG di Bali melalui Tersangka M dengan mentransfer uang sebesar Rp2 juta melalui rekening temannya si M, tanggal 15 April 2025. Dan Narkotika jenis Ekstasi (Inex) yang diperoleh dari Kompol YG yang dikonsumsi oleh seluruhnya berlima," kata Kuasa Hukum Misri, Yan Magandar Putra, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Rabu (9/7/2025)

Tak berhenti pada satu kasus, rangkaian keterlibatan aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan narkoba terus bermunculan. Terbaru, empat anggota kepolisian di Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik. Yang membuat peristiwa ini semakin ironis adalah fakta bahwa salah satu dari empat tersangka merupakan Kepala Satuan Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH. Sementara tiga anggota lainnya berpangkat Brigadir, Briptu, dan Bripda.

Kasus Penyalahgunaan Narkotika yang Terus Berulang

Rentetan kasus semacam ini menambah panjang daftar keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan narkotika. Publik pun belum sepenuhnya melupakan kasus besar yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Mei 2023. Ia terbukti terlibat dalam penggelapan dan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasus ini berawal ketika Teddy masih menjabat Kapolda Sumatra Barat. Dia diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu, Dody meminta Arif –asisten Teddy– untuk menjalankan perintah Teddy.

Alhasil, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram. Selain Teddy dan Dody, kasus ini juga turut melibatkan sejumlah anggota kepolisian lain seperti Kompol Kasranto dan Aiptu Janto P. Situmorang.

Data dari Pusat Penelitian dan Kajian Strategis (Pusiknas) Polri menunjukkan bahwa keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkotika mengalami tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2018, tercatat sebanyak 297 personel terseret dalam kasus narkoba. Angka tersebut melonjak hampir dua kali lipat pada tahun berikutnya, yaitu 2019, menjadi 515 orang.

Sementara itu, laporan terbaru dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya terdapat 69 keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkotika sepanjang periode Juli 2023 hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 28 anggota diketahui berperan sebagai pengguna, 17 lainnya terlibat sebagai pengedar, dan 16 anggota kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika.

Menanggapi temuan data itu, KontraS menilai keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas narkotika bukan hanya menunjukkan kegagalan dalam upaya pemberantasan narkotika. Hal ini juga mencerminkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal lembaga penegak hukum.

“Sebagai lembaga yang ditugaskan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, termasuk narkotika, kehadiran anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut menimbulkan keraguan terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum dengan adil,” tulis KontraS dalam laporan Hari Bhayangkara 2024 yang dirilis (1/7/2024).

Lebih jauh, masalah ini juga menggarisbawahi perlunya reformasi internal yang mendalam dalam Polri. Peningkatan pengawasan terhadap perilaku anggota, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika, serta peningkatan integritas dalam menjalankan tugas-tugas polisi perlu menjadi perhatian.

“Tanpa langkah-langkah perbaikan yang signifikan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum yang dapat diandalkan dan adil dalam memberantas kejahatan narkotika dapat terus tergerus, berdampak negatif pada efektivitas dan legitimasi lembaga tersebut dalam menjaga penegakan,” sambung KontraS.

Mengapa Penyalahgunaan Narkotika oleh Polri Terus Berulang?

Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, keterlibatan aparat penegak hukum, khususnya polisi, dalam kasus narkoba bukanlah hal yang baru. Fenomena ini sudah berlangsung lama dan terus berulang, menandakan adanya persoalan serius baik di level individu maupun kelembagaan.

“Secara personal, perilaku anggota itu masih jauh dari kata ideal. Etika dan disiplin anggota pun masih relatif rendah sehingga penyimpangan-penyimpangan itu sering terjadi. Bukan hanya terkait dengan disiplin tapi terkait dengan standar moral maupun integritas personal,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (11/7/2025).

“Sementara, di sisi kelembagaan saya melihat belum ada sistem kontrol dan pengawasan pada personel itu dilakukan dengan tetap bagi personel. Makanya, seringkali personel itu bebas tanpa ada kontrol dan pengawasan sehingga berpotensi untuk membuka peluang-peluang pelanggaran,” sambungnya.

Ia mencontohkan bagaimana dalam satuan narkoba, anggota yang sehari-hari berhadapan langsung dengan barang bukti dan jaringan pengguna atau pengedar narkoba, justru rentan ikut terpapar. Dalam banyak kasus, personel bukan hanya menjadi pengguna, tapi bisa tergelincir menjadi bagian dari jaringan narkoba itu sendiri.

Menurut Bambang, kasus kematian Brigadir Nurhadi di NTB dan penangkapan Kasat Narkoba di Nunukan, seharusnya menjadi peringatan keras bagi tubuh institusi untuk segera berbenah agar kasus serupa tak lagi terulang. Namun, ia menilai tanpa investigasi yang tuntas, pelanggaran semacam ini hanya akan terus berulang.

“Harus ada penyelidikan yang lebih dalam selama ini mengapa itu terus terjadi. Karena penyelidikan maupun penyidikan itu tidak dilakukan dengan tuntas sampai dalam proses pidana. Makanya perilaku-perilaku tersebut seringkali terulang baik dari sisi personel yang melakukan sebagai pengguna maupun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tambahnya.

Lemahnya Sistem Pengawasan Internal

Lebih jauh, ia menilai faktor pendorong banyaknya aparat yang melakukan penyalahgunaan narkotika bukan semata-mata berkaitan dengan moralitas, integritas, atau mentalitas individu. Masalah yang lebih besar justru terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal. Ia menyoroti tidak efektifnya implementasi pengawasan melekat, sebuah mekanisme yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan kapolri.

Dalam sistem tersebut, atasan langsung dari anggota yang melanggar seharusnya turut dimintai keterangan, bahkan dikenai sanksi administratif apabila lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Selama ini mereka yang terlibat dalam peraturan kapolri, terkait dengan pengawasan, melekat itu bagi atasan personel yang melakukan pelanggaran. Dia juga harus diminta keterangan dan juga harus diberikan poin sanksi. Tapi selama ini tidak dilakukan makanya kontrol dan pengawasan di kepolisian itu tidak bisa terimplementasi dengan baik karena peraturannya sendiri tidak dilakukan, dilaksanakan dengan tegas,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba di BNNP Kaltim

Petugas menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat pemusnahan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Bambang mencontohkan kasus Brigadir Nurhadi di NTB. Para pelaku ironisnya berasal dari satuan Propam, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas internal. Namun pada kenyataannya, mereka justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengaitkan lemahnya kontrol ini dengan munculnya perilaku-perilaku menyimpang lain, seperti gaya hidup hedonis, yang kerap kali lolos dari pantauan atasan. Menurutnya, bila pengawasan benar-benar dilaksanakan secara disiplin, gejala-gejala semacam itu seharusnya bisa dikenali dan dicegah lebih awal.

“Perilaku hedon dengan mem-booking perempuan seperti itu kan tidak akan terjadi kalau kontrol dan pengawasannya ketat. Perilaku-perilaku seperti itu seharusnya sudah terdeteksi sejak awal, tapi karena kontrol dan pengawasannya tidak ketat akhirnya pelanggaran itu terus terjadi,” ujarnya.

Krisis Moral Anggota dan Potensi Hilangnya Kepercayaan Publik

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, turut mempertanyakan moral polisi imbas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Sudding mempertanyakan moral dan kode etik aparat kepolisian karena kematian Nurhadi terjadi di tengah pesta dan diduga menggunakan obat-obatan terlarang.

“Bagaimana polisi sebagai pengayom masyarakat dapat dipercaya bila personelnya kerap kali diketahui melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan nilai-nilai moral, serta pidana,” kata Sudding, dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025).

Sudding mengungkapkan Polri harus segera berbenah diri imbas kasus kematian Nurhadi. Apabila tidak dilakukan pembenahan, Sudding khawatir instansi Polri akan kehilangan kepercayaan dari publik.

Demi menjaga independensi dan transparansi dalam proses penanganan kasus kematian Nurhadi, Sudding mendesak pembentukan tim pemantau independen dari Komnas HAM, Kompolnas, dan pengawas internal Polri. Selain itu, dengan momentum kasus ini, Sudding meminta kepolisian berbenah diri. Dia meminta tidak boleh ada perlindungan terhadap personel Polri yang melakukan tindak kejahatan seperti penganiayaan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi.

"Tujuannya bukan hanya untuk menjamin proses hukum yang adil, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat," katanya.

BNN ungkap 14 kasus peredaran narkotika

Sejumlah barang bukti narkotika ditampilkan saat konferensi pers hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

Bagaimana Hukuman bagi Anggota Polisi yang Terjerat Penyalahgunaan Narkotika?

Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, anggota Polri tunduk pada peradilan umum, sehingga mereka merupakan warga sipil, bukan subjek hukum militer. Meskipun demikian, mereka tetap terikat pada Peraturan Disiplin (PP No. 2 Tahun 2003) dan Kode Etik Profesi Polri (Perkapolri No. 14 Tahun 2011).

Penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri melanggar kedua ketentuan tersebut karena bertentangan dengan kewajiban menjaga hukum, kehormatan, reputasi, dan martabat Polri (Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan 7 Perkapolri 14/2011). Pelanggaran akan diperiksa dan dijatuhi sanksi, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011).

Meski diproses hukum, oknum polisi tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 8 ayat [1] UU No. 48 Tahun 2009). Sanksi pidana atas penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait POLISI NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto