tirto.id - Seorang polisi bernama Brigadir Nurhadi tewas diduga karena dianiaya oleh atasan. Peristiwa ini sudah terjadi pada April 2025. Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi ini berinisial M, Kompol Y, dan Ipda HC. Menurut keterangan Polda NTB, peristiwa penganiayaan terjadi di salah satu tempat penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Kronologi Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat dalam keterangan pers menyebutkan pembunuhan itu terjadi di kawasan vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok, pada Rabu (16/4/2025).
Para polisi ini berasal dari satuan Paminal Propam Polda NTB. Brigadir Nurhadi bersama para pelaku datang ke salah satu vila di Gili Trawangan Lombok. Para polisi ini menggelar pesta dan diduga juga mengonsumsi narkoba.
Nurhadi sedang berendam di kolam bersama pelaku hingga pelaku menganiaya korban di dalam kolam dan dibiarkan hingga tewas. Motif penganiayaan tersebut hingga kini masih didalami polisi.
Korban sempat dibawa ke klinik, namun kondisinya sudah tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 WIT.
Di lokasi itu memang tak ada CCTV yang merekam peristiwa. Penyidik kemudian memeriksa 18 saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Penyebab Brigadir Nurhadi Tewas
Ahli forensik dari Universitas Mataram, Dr. dr. Arfi Syamsun membeberkan penyebab kematian Brigadir Nurhadi alias MN.
Arfi Syamsun mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi jenazah Brigadir MN dalam konferensi pers bersama tim Polda NTB di Mataram, Jumat (4/7/2025).
"Bentuknya (luka) banyak. Ada luka lecet gerus, luka memar, dan robek," kata Arfi, dikutip Antara News.
Luka itu ada ditemukan pada bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki bagian kiri korban. Untuk luka memar atau resapan darah ditemukan pada bagian depan dan belakang kepala korban. Pihaknya juga menemukan adanya patah tulang lidah.
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ujarnya.
Selain itu, pihak forensik juga menemukan adanya cairan dari luar yang masuk ke tubuh korban. Hal itu dipastikan dari pemeriksaan sumsum tulang, otak, paru-paru, dan ginjal.
Ahli forensik kemudian menyimpulkan bahwa cairan itu merupakan air yang berasal dari kolam tempat penginapan.
Kondisi tersebut menguatkan analisa tim forensik bahwa Brigadir MN belum meninggal saat berada di kolam, melainkan dalam keadaan pingsan. Hal yang membuat korban pingsan dengan posisi patah tulang lidah itu diduga akibat pencekikan.
"Jadi, tidak bisa dipisahkan pencekikan dengan patah tulang lidah. Kejadian itu kegiatan yang berkesinambungan," ucap dia.
Siapa Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi?
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dengan dua di antaranya merupakan mantan perwira Polri yang bertugas di Bidang Propam Polda NTB. Mereka berinisial Kompol Y dan Ipda HC serta satu orang perempuan berinisial M.
Kepolisian menetapkan mereka yang turut berada di lokasi kejadian, yakni di sebuah penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaian.
Syarif Hidayat mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































