Menuju konten utama

2 Polisi Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat

Dua anggota polisi, Kompol I Made Yogi dan Ipda HC, dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat akibat keterlibatan mereka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi

2 Polisi Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat
Ilustrasi Polisi dipecat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dua anggota polisi, Kompol I Made Yogi dan Ipda HC, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat akibat keterlibatan mereka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi alias MN di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda NTB.

"Etik sudah ada putusannya, PTDH, ya," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, kepada reporter Tirto, Senin (7/7/2025).

Menurut Kholid, dalam kasus ini terdapat satu tersangka lain, seorang perempuan berinisial MS, yang juga telah ditahan.

"Sudah tersangka. Ada tiga orang, ya, Kompol MY, Ipda HC, dan Saudari MS. Ketiganya ditahan di Rutan Polda," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa korban diajak oleh kedua atasannya tersebut ke sebuah vila pribadi untuk bersenang-senang. Di lokasi itulah, Brigadir Nurhadi kemudian dianiaya hingga meninggal dunia.

"Yang saya tahu dari pengakuan mereka, kegiatan di sana intinya adalah 'happy-happy' dan pesta," kata Syarif.

Hasil autopsi yang disampaikan oleh Dokter Forensik Afri Syamsun menunjukkan bahwa Brigadir Nurhadi meninggal akibat patah tulang leher yang disebabkan oleh kekerasan fisik. Selain itu, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, antara lain luka lecet, luka memar, luka gerus, dan luka robek di beberapa bagian tubuh.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama