Menuju konten utama

Pengelola Green SM Minta Penundaan, Polisi Periksa Sopir Taksi

Selain memeriksa sopir taksi Green SM, kepolisian juga memeriksa penjaga perlintasan sebidang di dekat Stasiun Bekasi Timur.

Pengelola Green SM Minta Penundaan, Polisi Periksa Sopir Taksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik kepolisian kembali melakukan pemeriksaan kepada RRP, sopir taksi Green SM yang terlibat kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur. Pemeriksaan RRP dilakukan bersamaan dengan penjaga perlintasan sebidang tersebut. Pemeriksaan RRP dan penjaga perlintasan merupakan kedua kalinya dilakukan usai peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Namun, identitas penjaga perlintasan tidak disebutkan secara rinci.

"Sudah hadir dan dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota sopir taksi dan saksi palang pintu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (4/5/2026).

Budi menerangkan, pemeriksaan di Polda Metro Jaya juga masih dilakukan saat ini kepada saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sedangkan pemanggilan kepada pengelola taksi Green SM dilakukan penundaan.

"Ditunda sampai hari Selasa, 5 Mei 2026," ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi memaparkan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada dua saksi pada Jumat (8/5/2026). Pemeriksaan dilakukan kepada Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) PT KAI dan petugas pengawas selatan.

"Selain itu, bersama Labfor, dilaksanakan kegiatan dokumentasi terhadap objek-objek yang berkaitan dengan perkara ini," tutur Budi.

Diketahui, penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan kelalaian manusia hingga menyebabkan kecelakaan terjadi. Dalam penyidikan kasus ini dilakukan Traffict Accident Analysis (TAA) oleh Korlantas Polri. Pemeriksaan dengan metode ini guna melihat kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan, cuaca, kondisi jalan, dan unsur kelalaian manusia.

Kompol Sandhi Wiedyanoe selaku Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri mengatakan, salah satu yang dilakukan pemeriksaan adalah sistem pengereman pada taksi. Sehingga diketahui apakah taksi itu berhenti karena pengereman atau hal lain.

"(Pemeriksaan sementara taksi) Berhenti seketika ya," ungkap Sandhi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher