tirto.id - Pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp4,77 triliun kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), dan PT Industri Kereta Api (INKA).
Alokasi dana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025. Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa PMN ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor transportasi.
"Kita lihat memang karena ini ada penugasan pemerintah, maka diperlukan PMN untuk perbaikan pelayanan," ujar Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, dikutip Selasa (16/9/2025).
Dia memaparkan, PT KAI nantinya akan mendapatkan alokasi terbesar sebesar Rp1,8 triliun yang akan digunakan untuk pengadaan sarana Kereta Rel Listrik (KRL) guna meningkatkan pelayanan lalu lintas Jabodetabek.
Sementara itu, Pelni memperoleh Rp2,5 triliun untuk pengadaan tiga unit kapal penumpang baru. "Pelni ini bagian dari perbaikan pelayanan untuk menekan tingkat kecelakaan yang mungkin kita harus tekan, karena ini bagian dari pelayanan publik yang maksimal. Kita merupakan negara kepulauan, wajib melakukan perbaikan untuk kesediaan kapal penumpang," katanya.
Sedangkan INKA mendapatkan alokasi sebesar Rp473 miliar setelah adanya penyesuaian dari sebelumnya Rp976 miliar. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pabrik dan produksi rangkaian kereta Jabodetabek.
Erick pun mengungkapkan bahwa permintaan produk INKA terus meningkat dari dalam dan luar negeri.
"Kualitasnya cukup meningkat, dan permintaan sangat tinggi, baik dari dalam negeri khususnya untuk gerbong kereta, dari Australia untuk pengangkutan batubara, dan dari Bangladesh pun sudah ada permintaan baru," paparnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan fasilitas baru INKA sangat diperlukan mengingat fasilitas yang ada di Madiun sudah out of date.
"Competitiveness ini diperlukan, apalagi pangsa pasar untuk gerbong kelas menengah, yang bukan high class seperti kereta cepat, ini lagi sangat banyak demand-nya," jelas Thohir.
Proses penyaluran PMN ini telah melalui koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































