Menuju konten utama

Pemerintah Rilis Aturan Baru TKDN, Urus Sertifikat Cuma 10 Hari

Reformasi sistem TKDN ini juga merupakan bagian dari deregulasi yang tengah gencar dilakukan pemerintah.

Pemerintah Rilis Aturan Baru TKDN, Urus Sertifikat Cuma 10 Hari
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Presiden Joko Widodo memimpin rapat secara internal dan tertutup dengan agenda relaksasi pajak industri kesehatan dan pengaturan pajak IUPK batu bara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), Kamis (11/9/2025). Aturan baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan Permenperin 16/2011 tentang TKDN yang telah berlaku selama 14 tahun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, melalui Permenperin 35/2025 pemerintah ingin mereformasi sistem pemberian TKDN bagi dunia usaha. Tujuannya, menyesuaikan dengan perubahan industri yang semakin cepat sekaligus memangkas waktu penerbitan sertifikat TKDN agar lebih singkat.

"Waktu sertifikasinya 10 hari kerja melalui LVI (Lembaga Verifikasi Independen) yang sebelumnya 22 hari kerja, dan 3 hari kerja untuk industri kecil melalui self declare yang sebelumnya 5 hari," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/9/2025).

Sementara itu, reformasi sistem TKDN ini juga merupakan bagian dari deregulasi yang tengah gencar dilakukan pemerintah untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa reformasi ini lahir atau disusun bukan karena adanya tekanan dari pihak mana pun, baik itu dalam negeri maupun luar negeri," tegas Agus.

Melalui reformasi TKDN ini pula, pemerintah memberikan insentif tambahan berupa pemberian nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi sendiri, dan menggunakan mayoritas tenaga kerja dari Indonesia. Dengan demikian, saat ada investor yang membangun pabrik produksinya di Indonesia, ia otomatis akan mendapatkan insentif nilai TKDN minimal 25 persen ini.

Kemudian, ada insentif tambahan berupa nilai TKDN hingga 20 persen bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan (research and development/RnD) di Tanah Air. Selain untuk industri besar, pemerintah juga memberikan insentif berupa nilai TKDN hingga 40 persen dan masa berlaku sertifikat selama lima tahun bagi industri kecil yang melakukan self declare.

"Pengusaha bisa menampilkan nilai TKDN dalam produknya, tapi ini opsional, tidak akan diwajibkan oleh kami untuk mencantumkan. Sifatnya opsional. Tapi kira-kira seharusnya ada kebanggaan bagi pelaku industri yang memproduksi barang-barangnya untuk menampilkan nilai TKDN-nya ketika produk mereka masuk ke pasar-pasar," tegasnya.

Agus menambahkan, bagi industri dalam negeri, aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang berminat mendaftarkan produknya di e-katalog. Dengan demikian, perusahaan tersebut bisa ikut bersaing untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

"TKDN ini juga tentu akan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, di mana Asta Cita kedua yaitu memantapkan pertahanan keamanan negara, serta mendorong kemandirian bangsa di bidang energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, juga ada Asta Cita ketiga, menciptakan lapangan kerja," tukas Agus.

Baca juga artikel terkait TKDN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana