tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya masih membahas potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Adapun harga BBM berpotensi naik imbas perang Iran dengan Amerika Serikat (AS)-Israel.
Menurut Bahlil, pembahasan potensi kenaikan harga itu tidak hanya dilakukan pihak pemerintah, melainkan juga melibatkan pihak BUMN sekaligus pihak swasta.
"Menyangkut dengan harga BBM nonsubsidi ini, kami lagi melakukan pembahasan. Nah, pembahasan ini sudah barang tentu melibatkan juga badan swasta lainnya," tuturnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026)
"Sampai dengan sekarang, kami lagi mengatur dan mencari formulasi yang baik dan bijaksana," lanjut dia.
Bahlil mengklaim pemerintah pusat berupaya memahami kondisi masyarakat selaku pengguna BBM nonsubsidi sekaligus subsidi. Hasil koordinasi disebut bakal disampaikan setelah pembahasan rampung.
Di satu sisi, saat ditanya apakah bakal ada pembatasan pembelian BBM, Bahlil belum menjawab secara lugas. Ia hanya menyatakan pembatasan pembelian BBM masih menjadi salah satu pembahasan.
"Nah tunggu sampai selesai, saya akan kabari. Yang jelas bahwa pemerintah sangat memahami kondisi yang hari ini yang ada di tengah-tengah masyarakat, baik itu yang untuk subsidi maupun nonsubsidi," tuturnya.
"Nanti kita bahas ya [terkait pembatasan pembelian BBM]," lanjut Bahlil.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, selisih harga jual dengan harga keekonomian BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Dex Series akan ditanggung PT Pertamina (Persero) untuk sementara.
Selisih harga ini, tak lain timbul karena pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia.
"Sementara sepertinya Pertamina. Sementara, ya,” ujarnya kepada awak media, di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Purbaya menilai, selisih harga kenaikan BBM nonsubsidi dapat ditanggung Pertamina karena pemeruntah selalu membayarkan kompensasi dengan lancar kepada perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah tersebut.
Perlu diketahui, kompensasi merupakan dana yang dibayarkan pemerintah kepada badan usaha seperti Pertamina dan PT PLN (Persero) untuk menutupi selisih antara harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah dengan harga keekonomian (harga pasar) bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik.
Dalam hal ini, pemerintah membayar kompensasi kepada Pertamina untuk menutupi selisih harga jual Pertalite yang merupakan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP).
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































