tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tak ada batasan usia untuk peserta program magang lulusan baru (fresh graduate). Syarat program itu hanya masyarakat yang telah lulus pendidikan tinggi maksimal satu tahun.
"Tidak ada [syarat usia], kalau dia baru lulus satu tahun umurnya terserah saja," ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Menurut Airlangga, lulusan baru itu akan disalurkan ke perusahaan di berbagai sektor industri. Selain itu, program ini juga tak hanya menyasar jenjang sarjana, melainkan juga diploma.
"Magang lulusan daripada perguruan tinggi dengan kriteria maksimum fresh graduate 1 tahun, apakah itu S1, D3, dan yang lain, itu di-link and match-kan, dikerjasamakan, dengan sektor industri," ucapnya.
Ia menyatakan, pemerintah bakal menyalurkan 20.000 lulusan baru untuk tahap pertama program magang tersebut. Airlangga menekankan, mereka yang mengikuti program ini akan menerima gaji selama enam bulan.
Menurut dia, selama jangka waktu tersebut, setiap lulusan baru akan menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah akan menggelontorkan seratusan miliar rupiah untuk program itu.
"Di mana penerima manfaat di tahap pertama 20.000orang dan selama proses bekerja diberikan uang satu sebesar upah minimum, UMP," sebut Airlangga.
"Ini untuk 6 bulan, dan anggarannya sudah disediakan sebesar Rp198 miliar," sambung dia.
Untuk diketahui, program-program tersebut termasuk dalam program paket ekonomi, yang selengkapnya terdiri dari delapan program akselerasi dan lima program terkait penyerapan tenaga kerja. Berikut merupakan rincian program paket ekonomi tersebut:
- Program magang lulusan perguruan tinggi
- Perluasan PPH Pasal 21 untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
- Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
- Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi transportasi online/ojol, termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik, selama enam tahun
- Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
- Program Padat Karya Tunai
- Program Deregulasi Implementasi PP Nomor 28 Tahunc2025
- Program Perkotaan, pilot project DKI Jakarta, perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM
Empat program dilanjutkan pada 2026, yakni:
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM Tahun 2026 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMK
- Perpanjangan PPh 21 DTP, untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
- PPh Pasal 21 DTP, untuk pekerja di industri padat karya
- Program diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima bukan penerima upah
Kemudian, berikut merupakan pogram penyerapan tenaga kerja:
- Operasional Koperasi Desa Merah Putih
- Replanting di perkebunan rakyat
- Kampung Nelayan Merah Putih
- Revitalisasi tambak Pantura
- Modernisasi kapal nelayan
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































