tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan menyiapkan tempat magang untuk para lulusan baru (fresh graduate). Mereka akan disalurkan ke perusahaan sektor industri.
Menurut Airlangga, mereka yang akan disalurkan adalah masyarakat yang telah menamatkan jenjang pendidikan tinggi selama maksimal satu tahun.
"Magang lulusan perguruan tinggi dengan kriteria maksimum fresh graduate 1 tahun, apakah itu S1, D3, dan yang lain, itu di-link and match-kan, dikerjasamakan dengan sektor industri," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Ia menyatakan, pemerintah bakal menyalurkan 20.000 lulusan baru untuk tahap pertama program magang tersebut. Airlangga menekankan, mereka yang mengikuti program ini akan menerima gaji selama enam bulan.
Menurutnya, selama jangka waktu tersebut, setiap lulusan baru akan menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah akan menggelontorkan seratusan miliar rupiah untuk program itu.
"Penerima manfaat di tahap pertama 20.000 orang dan selama proses bekerja diberikan uang saku sebesar upah minimum, UMP," kata Airlangga.
"Ini untuk 6 bulan, dan anggarannya sudah disediakan sebesar Rp198 miliar," sambungnya.
Program magang ini termasuk dalam program paket ekonomi yang terdiri dari delapan program akselerasi dan lima program terkait penyerapan tenaga kerja. Berikut rinciannya:
- Program magang lulusan perguruan tinggi
- Perluasan PPH Pasal 21 untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
- Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
- Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi transportasi online/ojol, termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik, selama enam tahun
- Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
- Program Padat Karya Tunai
- Program Deregulasi Implementasi PP Nomor 28 Tahunc2025
- Program Perkotaan, pilot project DKI Jakarta, perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM Tahun 2026 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM
- Perpanjangan PPh 21 DTP, untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
- PPh Pasal 21 DTP, untuk pekerja di industri padat karya
- Program diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima bukan penerima upah
- Operasional Koperasi Desa Merah Putih
- Replanting di perkebunan rakyat
- Kampung Nelayan Merah Putih
- Revitalisasi tambak pantura
- Modernisasi kapal nelayan
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id































