tirto.id - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, membocorkan usulan skema dan fitur Kredit Program Perumahan yang tengah dibahas pemerintah. Hal ini terungkap dalam unggahan Instagram Story dari akun pribadinya, @tiko1973 pada Kamis (17/7/2025) malam.
“Lajut..,” tulisnya dalam unggahan yang menampilkan foto paparan skema tersebut dalam sebuah rapat, dikutip Jumat (18/7/2025).
Melalui unggahan itu, usulan skema dan fitur kredit program perumahan dibagi menjadi dua yakni untuk sisi supply (pengembang) dan sisi demand (konsumen).
Menariknya, pada salah satu tabel paparan tersebut, terdapat usulan baru terkait peruntukan kredit perumahan. Pada regulasi atau aturan sebelumnya (eksisting), peruntukan kredit program perumahan hanya diarahkan pada modal kerja dan investasi.
Sementara, dalam usulan yang sedang dibahas, kredit program perumahan dapat diberikan kepada konsumen untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah maupun apartemen.
Nantinya, aturan baru ini akan tercantum dalam perubahan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) terkait hal tersebut.
Khusus untuk konsumen (demand), kredit program perumahan yang ditawarkan adalah KUR yang ada saat ini dengan plafon hingga Rp500 juta (sesuai kebutuhan). Kemudian, suku bunga yang ditawarkan untuk KUR tersebut berkisar antar 6-9 persen, sedangkan subsidi bunga akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 31 tahun 2023 tentang Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR.
Waktu kredit tersebut akan mencapai lima tahun, dengan perpanjangan aksses diusulkan maksimal empat kali atau Rp500 juta. Adapun kredit diusulkan untuk wajib dijaminkan atau dipertanggungkan IJP atau memiliki premi 1,5-1,7 persen.
Adapun pengecualian yang diusulkan adalah dikecualikan dari kredit komersial, kecuali untuk objek yang sama (relaksasi).
Sementara itu, jangka waktu untuk Kredit Investasi (KI) ini adalah selama 5 tahun, dengan masa perpanjangan akses hingga 4 kali atau maksimal plafon sebesar Rp500 juta. Lebih lanjut, KUR untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah maupun apartemen ini hanya bisa diajukan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































