tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Satgas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri berhasil mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor komoditas kelapa sawit dan produk turunannya.
Dalam operasi gabungan ini, terungkap bahwa ekspor fatty matter (materi lemak atau total asam lemak yang dilakukan oleh PT MMS yang tidak dikenakan bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam larangan atau pembatasan ekspor (lartas) tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasalnya, produk fatty matter yang dilaporkan dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara bukanlah fatty matter sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
“Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers Pengungkapan Kontainer Pelanggar Ekspor CPO, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Lebih lanjut Djaka menjelaskan, pelanggaran ini terungkap setelah PT MMS melaporkan jumlah kontainer impor, yang semula hanya 25 kontainer menjadi 87 kontainer di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Produk fatty matter dengan total berat bersih mencapai 1.802,71 ton dan senilai sekitar Rp28,79 miliar tersebut dicurigai karena mengalami peningkatan ekspor secara signifikan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil analisis dan koordinasi, pada 22-27 Oktober 2025 lantas dilakukan penagahan dan pemeriksaan fisik terhadap tujuh PEB milik PT MMS. Pemeriksaan fisik ini disertai pula dengan pengambilan contoh barang untuk dilakukan pengujian laboratorium oleh Laboratorium Bea dan Cukai bersama Laboratorium Terpadu IPB, dengan disaksikan langsung oleh Tim Satgasus OPN Polri.
“Ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan,” tambah Djaka.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































