tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk mengenakan bea keluar atas produk emas dan batu bara pada 2026 sebagai upaya untuk memperluas basis penerimaan negara untuk jangka panjang.
Meski begitu,Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa bea keluar atas emas dan batu bara ini masih memerlukan kajian mendalam.
“Kita masih mau kaji itu. Kan diberikan (usulan) sama Panja (Panitia Kerja) untuk alternatif-alternatif ya, dalam rangka hilirisasi, dalam rangka insentif, macam-macam, ya. Jadi kita belum. Saya belum tahu tadi kepastiannya, kan nanti masih akan ada di nota keuangan, ya,” kata dia, kepada awak media, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Sementara itu, rencana pengenaan bea keluar atas produk emas dan batu bara ini tertuang dalam Laporan Panja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 tanggal 7 Juli 2025. Pada bagian (d) poin 3 laporan tersebut dijelaskan bahwa peraturan teknis pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara ini didasarkan pada Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karenanya, rencana pengenaan bea keluar atas produk emas dan batu bara ini nantinya juga harus dikonsolidasikan terlebih dulu dengan Kementerian ESDM. Setelah itu, Menteri ESDM akan menentukan besaran tarif, sebelum diusulkan kepada Menteri Keuangan dan aturan terkait bea keluar terhadap produk emas dan batu bara tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Perluasan basis penerimaan bea keluar diantaranya terhadap produk emas dan produk batubara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," papar Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara adalah jenis basis penerimaan baru.
Khusus emas, tadinya bea keluar hanya dikenakan terhadap emas mentah, konsentrat, atau dore bullion - bentuk awal emas mentah yang diproduksi di pabrik metalurgi, sebelum pemurnian lebih lanjut, sedangkan emas batangan atau perhiasan belum dikenakan bea keluar.
Sedangkan untuk komoditas batu bara, pemerintah berhenti mengenakan bea keluar sejak 2006. Selama ini produk emas hitam hanya dikenakan tarif royalti yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Sepertinya baru. Karena kan kemarin itu kan tidak dipungut, karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” jelas Djaka.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































