tirto.id - Pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap untuk menjaga stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ini lantaran kondisi aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan tren penurunan yang perlu diwaspadai, meski diprediksi masih terkendali hingga akhir 2025.
Salah satu indikatornya adalah kenaikan rasio klaim pada Semester I 2025, yang berpotensi membebani ketahanan DJS Kesehatan pada tahun depan.
“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” bunyi pernyataan dalam Buku Nota Keuangan tersebut, dikutip dari Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026, Selasa (19/8/2025).
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan gejolak sekaligus memastikan keberlanjutan program. Penurunan aset DJS Kesehatan dipicu oleh beberapa faktor, termasuk tingginya jumlah peserta nonaktif, khususnya dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Selain itu, inklusi dan eksklusi error data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) turut memperburuk kondisi. Efektivitas penerimaan iuran juga masih terkendala rendahnya kepatuhan pembayaran peserta mandiri, belum optimalnya alokasi anggaran iuran JKN di sejumlah daerah, serta dampak inflasi yang mengurangi kemampuan bayar masyarakat.
Di sisi lain, beban klaim terus membesar akibat pemanfaatan layanan kesehatan untuk penyakit katastropik, potensi fraud, serta kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berpeluang menaikkan biaya layanan.
Selain penyesuaian iuran, pemerintah akan mengoptimalkan data kepesertaan, memperkuat pengawasan kepatuhan, serta meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif.
Untuk menjaga likuiditas, BPJS Kesehatan akan mengembangkan supply chain financing dan instrumen pembiayaan lainnya.
Dampak penyesuaian terhadap APBN juga akan dikelola dengan hati-hati, mencakup revisi bantuan iuran peserta PBI, penambahan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP kelas III, serta penyesuaian iuran bagi pegawai negeri.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































