Menuju konten utama

Pemerintah akan Tetapkan 6 Kawasan Ekonomi Khusus Baru

Namun, penetapan enam KEK anyar itu masih harus menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Pemerintah akan Tetapkan 6 Kawasan Ekonomi Khusus Baru
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/01/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan menetapkan enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru untuk mengerek realisasi investasi, sehingga dapat mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi. Namun, penetapan enam KEK anyar itu masih harus menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

“Enam rencana KEK usulan yang sekarang sedang menunggu penetapan PP sebagai KEK di Indonesia,” ujar Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam konferensi pers Kinerja KEK Kuartal II 2025, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (9/9/2025).

Susiwijono tidak merinci apa saja KEK yang akan ditetapkan pemerintah. Namun, salah satu kawasan industri yang sedang didorong untuk menjadi KEK adalah KEK Halal di Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, ada pula KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang bakal difokuskan untuk mendukung KEK Halal di Sidoarjo sebagai bagian dari rantai pasok industri halal nasional.

“KEK Halal ini menjadi yang pertama KEK Halal yang ada di Sidoarjo kita akan mendorong KEK Halal itu sama dengan KEK Sei Mangkei yang menjadi bagian dari global value chain untuk KEK Halal Sidoarjo. Nanti akan menjadi bagian dari halal value chain dunia yang potensinya sangat besar sekali untuk meningkatkan Indonesia di dalam rantai pasok industri halal,” jelasnya.

Sementara itu, sampai saat ini Indonesia memiliki 25 KEK yang sudah beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Aceh, Arun, Sumawe, sampai Sorong, Papua. Jika dirinci, yakni KEK Tanjung Lesung, kemudian ada 7 KEK di Pulau Jawa dan 18 KEK di luar pulau Jawa, termasuk KEK Tanjung Lesung yang pertama kali ditetapkan pada 2012.

“Sesuai dengan tujuan utama kita untuk kawasan ekonomi khusus, KEK ini akan mendorong penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan juga mendorong ekonomi yang inklusif, khususnya di luar Jawa. Ini kira-kira kalau kita melihat beberapa dari 25 KEK yang saat ini sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan ekonomi khusus di seluruh Indonesia,” tutup Susiwijono.

Baca juga artikel terkait KAWASAN EKONOMI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra