Menuju konten utama

Pak Polisi, Pilih Lindungi Masyarakat atau Bandar Judi?

Judi online digerebek, pemain ditangkap, bandarnya bebas. Publik pertanyakan keberpihakan polisi.

Pak Polisi, Pilih Lindungi Masyarakat atau Bandar Judi?
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia agaknya berada di tahap memuakkan bagi masyarakat. Penindakan hukum dan pencegahan yang dilakukan pihak berwenang tak mampu membabat praktik judol hingga ke akar-akarnya.

Kejengahan ini semakin menebal di tengah masyarakat dengan kecurigaan adanya ‘main mata’ antara aparat penegak hukum dengan pengelola atau bandar judol.

Kasus judol di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), baru-baru ini menjadi sorotan publik. Kepolisian Polda DIY berhasil membekuk lima pemain judol yang beroperasi di sebuah rumah di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, 10 Juli 2025.

Polisi menangkap mereka karena disebut membobol situs judol atau mengakali sistem agar terus-menerus meraih kemenangan dari tangan bandar atau pengelola situs.

Di sinilah polemik bergulir, masyarakat mempertanyakan mengapa polisi justru membekuk para pemain judol alih-alih menggulung bandar judi yang mengelola situs. Terlebih, Polda DIY membeberkan penangkapan lima pemain judol dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Akhirnya muncul kecurigaan dari warganet, kalau polisi justru terkesan lebih melindungi situs judol atau bandar judi yang dirugikan para pelaku.

Kecurigaan masyarakat berdasar dan menjadi hal yang sah dalam suatu proses penegakan hukum yang transparan dan adil. Resistensi polisi mengungkap pelapor dalam kasus ini tak ayal mengundang tanda tanya.

Spanduk sosialisasi larangan judi online di Kota Bogor

Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik jalan dan kelurahan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan karena berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa di kecamatan tersebut tercatat menjadi wilayah dengan nilai total transaksi judi online paling tinggi di Indonesia dengan pelaku judi online mencapai 3.720 orang dan perputaran uang sebanyak Rp349 miliar. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU

Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai wajar bahwa masyarakat menaruh praduga atas tindakan polisi. Pasalnya polisi sudah mengungkap bahwa penangkapan para pemain judol yang mengakali situs itu berasal dari laporan masyarakat alias laporan model B.

“Laporan model B itu harus jelas siapa subjeknya. Subjek pelapor ini adalah pihak yang dirugikan atau korban. Kalau tidak jelas, memangnya hantu yang lapor,” ujar Bambang kepada wartawan Tirto, Kamis (7/8/2025)

Laporan Polisi terdiri atas model A dan model B, yang mengacu pada aturan di Pasal 3 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Laporan Model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sementara, laporan model B adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat, sebagaimana Pasal 3 ayat (5) huruf (b) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Alur pelaporan model B, masyarakat melaporkan peristiwa pidana kepada kepolisian yang ditindaklanjuti sentra Pelayanan Kepolisian dengan membuat Surat Tanda Bukti Laporan.

Sentra Pelayanan Kepolisian mencatat peristiwa pidana di buku besar dan membuatkan laporan Polisi delapan rangkap meliputi: satu untuk arsip, empat pemberkasan perkara, dua untuk kejaksaan, dan satu untuk pengadilan yang akan ditandatangani oleh kepala polisi di satuan wilayah yang bertugas. Setelah tanda tangan pimpinan, laporan polisi diserahkan kembali pada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian.

Karenanya menurut Bambang, Polda DIY harus bisa menjelaskan apa dasar penangkapan pemain judol tersebut. Kalau laporan model B, anggota masyarakat yang melaporkan juga dapat dibuka agar terjadi transparansi di masyarakat.

Kepolisian juga perlu menjelaskan siapa bandar judi yang dirugikan dan kenapa bandar itu juga tidak ikut ditangkap. Kasus ini, kata Bambang, jangan sampai mengonfirmasi asumsi yang sudah beredar di masyarakat selama ini, bahwa bandar judol dibekingi aparat penegak hukum.

“Sehingga yang ditangkap hanya pemain, dan bandar dibiarkan,” ujar Bambang.

Mencoba Merunut Logika Penangkapan Pemain Judol tapi Tidak Bandarnya

Sama seperti kepolisian yang memiliki nalar organisasi, publik juga memiliki nalar yang bisa menghubungkan simpul fakta dengan logika. Apakah sebuah peristiwa pidana masuk akal atau tidak, bisa menghubungkan kausalitas dalam sebuah kasus yang ditangani kepolisian.

Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), definisi pelapor tidak secara eksplisit disebutkan dalam satu pasal khusus. Namun, hak dan kewajiban pelapor dijelaskan pada sejumlah pasal, terutama Pasal 108 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang hak setiap orang untuk melaporkan tindak pidana.

Selain itu, Pasal 1 angka (24) KUHAP juga memberikan definisi tentang laporan polisi, yaitu pemberitahuan kepada pejabat berwenang tentang peristiwa pidana.

Karena ada pihak Terlapor yang diduga melakukan tindak pidana yang merugikan Pelapor, jadi Pelapor harus mampu dijelaskan oleh Penyidik. Karena implikasinya, jelas Bambang, bila tuduhan terbukti, terdapat kewajiban pengadilan untuk mengembalikan kerugian yang disebabkan tindakan Terlapor kepada Pelapor.

Ia mengingatkan bahwa adanya lima pemain judol diduga membobol situs dan mengakali sistem untuk meraup keuntungan, tak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan bandar atau pengelola situs judol yang dirugikan.

“Kecuali Laporan Model A yang berdasar temuan dari penyelidikan Kepolisian sendiri. Dan itupun, Penyidik kepolisian juga harus bisa menjelaskan agar tak memunculkan asumsi melakukan abuse of power,” jelas Bambang.

Kronologi Penangkapan Tersangka Pemain Judol di Bantul

Diberitakan Tirto sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, saat konferensi pers di Aula Promoter Polda DIY, Kamis (31/7), membeberkan, tiga dari lima tersangka berasal dari Bantul. Masing-masing berinisial DA (22), RDS (32), dan EN (31). Sedangkan tersangka NF (25) merupakan warga Kebumen dan tersangka lainnya, PA (24), adalah warga Magelang.

Slamet mengungkap, terbongkarnya kasus ini diawali laporan masyarakat yang curiga pada aktivitas salah satu rumah di Banguntapan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap kelima tersangka yang sedang menjalankan aktivitas judol, Kamis (10/7/2025).

Slamet menjabarkan, RDS merupakan inisiator dari keempat pelaku lainnya. RDS berperan mencari situs judol yang memiliki promo, lalu memberikan modal untuk judi kepada empat orang lainnya. Para tersangka bermain judi secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi.

Diketahui, kelima tersangka memainkan sepuluh akun setiap harinya. Keuntungan aktivitas mereka berkisar Rp50 juta per bulan. Mayoritas masuk ke rekening RDS, sementara empat karyawan lainnya hanya memperoleh Rp1,5 juta per minggu.

Kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi Seharusnya Tangkap Bandar

Dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat dalam kasus ini seharusnya Polda DIY tidak cuma berhenti pada para pembobol situs judol. Karenanya ia menilai langkah polisi menangkap pemain judol tetapi membiarkan bandar dari situs tersebut bebas, merupakan kekeliruan.

“Tidak tepat, semestinya bandarnya yang ditangkap. Ini seolah-olah polisi menjadi suruhan bandar dan telah mendapat sesuatu dari bandar,” kata Fickar kepada wartawan Tirto, Kamis (7/8/2025).

Menurut Fickar, bukan sebatas asumsi liar bahwa di masyarakat muncul kecurigaan adanya ‘main mata’ antara bandar judi dan polisi. Sebab, bandar judol memiliki sumber daya yang berlimpah sehingga mudah saja melakukan penyuapan atau pengkondisian kepada aparat penegak hukum yang cacat moral.

Maka, untuk mencegah asumsi ini terus bergulir, penegakan hukum yang tegas kepada para bandar judol ini yang sebetulnya dinanti-nanti masyarakat. Sebab saban kali pemberitaan soal pemberantasan judol mencuat, lagi-lagi cuma pemain atau pengelola kelas coro yang digulung polisi.

Transparansi adalah kunci atas kepercayaan masyarakat. Menurut Fickar, kepolisian tidak perlu segan-segan mengungkap dan memecat anggotanya yang terbukti menjadi bekeng atau pelindung bandar judi.

“Yang terbukti bekerja atas pesanan para bandar atau terima suapan dipecat dan diproses hukum karena mereka menjadi pembantu pelaku yang bisa dikualifisir sebagai pelaku juga, maka itu hukumannya harus maksimal dan berat,” ucap Fickar.

Polda DIY Mengaku Tak Akan Tebang Pilih Soal Pidana Judol

Judi online merupakan bencana sosial yang mestinya diberantas dengan upaya luar biasa karena sifatnya yang katastropik. Tidak hanya memiskinkan warga, dampak negatif judol tak diragukan lagi turut berkaitan dengan tindakan kriminalitas serta psikososial masyarakat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online sejak 2017 sampai dengan Juni 2025 mencapai Rp976 triliun. Khusus semester I-2025, nilainya sudah mencapai lebih dari Rp99 triliun, mengutip Kontan.

Mayoritas pemain judol berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Pada 2023, dari total 3,8 juta pemain judol yang tercatat, sebanyak 3,04 juta alias 80 persennya berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Pada 2024 persentasenya menurun, menjadi 70,7 persen dari total 9,7 juta pemain. Namun, pada paruh pertama 2025, persentasenya kembali meningkat menjadi 71,6 persen dari total 3,1 juta pemain.

Menanggapi dugaan yang beredar di masyarakat, Polda DIY akhirnya buka suara. Mereka mengatakan tidak akan tebang pilih dalam menindak kasus pidana judol. Termasuk bagi pemain, operator, pemodal, hingga bandar judol.

Menurut Polda DIY, proses penindakan terhadap kelima pemain judol di Bantul tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

Informasi tersebut dikembangkan oleh Polda DIY yang bekerja sama dengan intelijen dan kemudian ditindaklanjuti secara profesional dengan penggerebekan dan penangkapan.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (6/8) malam.

Ditreskrimsus Polda DIY

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana judol di Aula Promoter Polda DIY, pada Kamis (31/7/2025). Foto/dok.Polda DIY

Pemain Judol Sebaiknya Diedukasi Bukan Diamankan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik judol semestinya dilakukan secara menyeluruh. Untuk menghindari kesan bahwa aparat penegak hukum berpihak atau bahkan melindungi pihak tertentu, kepolisian harus bertindak tegas terhadap seluruh jejaring pelaku judi online.

Meski demikian, Heru menegaskan bahwa posisi pemain, terutama masyarakat biasa, perlu dilihat secara lebih hati-hati.

"Mereka memang terlibat, tapi dalam konteks tertentu juga bisa dikategorikan sebagai korban. UU ITE sebenarnya lebih menekankan sanksi kepada penyedia situs atau akses platform. Maka pemain harus lebih banyak diedukasi ketimbang dibinasakan," kata Heru kepada wartawan Tirto, Kamis (7/8/2025).

Ia pun meminta kepolisian memastikan bahwa seluruh platform yang menyediakan layanan judi online ditutup dan pengelolanya ditahan. Heru turut menyoroti peran influencer dan situs yang memberikan ruang untuk mempromosikan praktik judi daring.

Heru menilai testimoni dan ajakan para figur publik untuk bermain judi online harus dianggap sebagai bagian dari ekosistem pelanggaran hukum yang perlu ditindak.

"Kalau yang mengelola tidak ditindak, wajar bila terjadi kecurigaan publik bahwa ada praktik pembiaran atau bahkan perlindungan kepada para bandar," tegas Heru.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto