Menuju konten utama

Polisi Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Judi Online di Bantul

Para tersangka main judi online secara terorganisir, tiap orang pegang 1 komputer dengan 10 akun & memanfaatkan promo.

Polisi Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Judi Online di Bantul
Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana judol di Aula Promoter Polda DIY, pada Kamis (31/7/2025). (FOTO/Istimewa)

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membekuk lima orang tersangka judi online (judol). Kelimanya diringkus saat sedang berada di markas yang berlokasi di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami melakukan pengungkapan kasus judol, untuk tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Banguntapan, Bantul. Pada saat kami amankan tertangkap tangan itu ada lima orang," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, saat konferensi pers di Aula Promoter Polda DIY, Kamis (31/7/2025).

Slamet membeberkan, tiga dari lima tersangka adalah pria asal Bantul, masing-masing berinisial DA (22), RDS (32), dan EN (31). Sedangkan tersangka NF (25) adalah warga Kebumen. Satu tersangka lain, PA (24), merupakan warga Magelang.

Slamet mengungkap, terbongkarnya kasus ini diawali dari laporan masyarakat curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah di Banguntapan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap kelima tersangka yang sedang menjalankan aktivitas judol pada Kamis, (10/7/2025).

"Saat dilakukan penggerebekan, kami mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," kata Slamet.

Slamet menjabarkan, RDS merupakan inisiator dari keempat pelaku lainnya. RDS berperan mencari situs judol yang memiliki promo, lalu memberikan modal untuk judi kepada empat orang lainnya.

"Kelima ini adalah player atau pemasang. Perannya untuk RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh empat orang karyawannya untuk memasang," ujarnya.

Lanjut Slamet, para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi.

Diketahui, para tersangka memainkan sepuluh akun dalam satu perangkat komputer setiap harinya.

"Kemudian dia cari promosi situs-situs judi online. Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi," jelasnya.

Slamet juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah berjalan sejak November 2024. Keuntungan yang diraih berkisar Rp50 Juta masuk ke rekening RDS, sementara empat karyawan lainnya hanya memperoleh Rp1,5 juta per minggu.

"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," paparnya.

Slamet bilang, pihaknya akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan lain dalam kasus ini.

Adapun, barang bukti dalam kasus ini adalah lampiran tangkapan layar situs yang bermuatan perjudian, satu kantong plastik SIM bekas, lima unit HP lengkap dengan SIM, dan empat unit komputer.

Sementara itu, para tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah