Menuju konten utama

Respons Polisi soal Penangkapan Pelaku Judol yang Rugikan Bandar

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, bilang penindakan kasus judol bermula dari laporan masyarakat.

Respons Polisi soal Penangkapan Pelaku Judol yang Rugikan Bandar
Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana judol di Aula Promoter Polda DIY, pada Kamis (31/7/2025). Foto/dok.Polda DIY

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons kabar yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima pelaku judi online (judol) dilakukan karena merugikan bandar. Penangkapan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang dirilis pada Kamis, (31/7/2025) lalu.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa proses penindakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, laporan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata AKBP Slamet, Rabu malam (6/8/2025).

Slamet merinci dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Empat di antaranya merupakan operator dan satu adalah koordinator berinisial RDS.

Mereka melakukan praktik judol dengan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi bagi pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” terang Slamet.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Polda DIY menegaskan akan melakukan penegakan hukum untuk segala bentuk perjudian, termasuk jika ditemukannya keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Slamet.

Sebelumnya, Ditreskrimsus DIY membekuk lima orang pelaku judi online (judol). Kelimanya diringkus saat sedang berada di markas yang berlokasi di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.

Terbongkarnya kasus ini diawali dari laporan masyarakat curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah di Banguntapan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap kelima tersangka yang sedang menjalankan aktivitas judol, pada Kamis (10/7/2025).

Barang bukti dalam kasus ini adalah lampiran tangkapan layar situs yang bermuatan perjudian, satu kantong plastik SIM bekas, lima unit HP lengkap dengan SIM, dan empat unit komputer.

Sementara itu, para pelaku disangkakan hukuman Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

JPW Minta Polisi Tangkap Bandar Judol

Jogja Police Watch (JPW) menyoroti Polda DIY yang berhasil menangkap lima orang sebagai tersangka dalam praktik judol di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY beberapa waktu lalu. Kelima tersangka yakni RDS, EN, DA, NF dan PA.

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, menilai kasus ini menarik. Berdasar informasi yang diperolehnya, kelima tersangka ini disebut diduga merugikan bandar judol.

"Polisi menyebut praktik judi online ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat. Menjadi pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Apakah bandar yang dirugikan?" sebutnya.

Kamba pun mngatakan, logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal karena pemain judi online ditangkap. Sementara bandar judi online, tidak ditangkap oleh Polda DIY. "Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya," lontarnya.

Oleh sebab itu, JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak mempermainkan hukum dengan hanya menangkap pemain judi online sementara bandarnya tidak tersentuh hukum.

"Kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar sebenarnya mudah bagi Polda DIY yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka," ujarnya.

"Tapi persoalannya Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya," tukasnya.

Kamba pun mengatakan, sebenarnya masalah pada kasus ini ada pada soal kemauan. Polda DIY, menurutnya, punya kemampuan untuk membongkar judi online termasuk menjerat keterlibatan bandarnya.

"JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo; dan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY karena dinilai ada kejanggalan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah