tirto.id - Saksi untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus kasus dugaan penjagaan situs judi online, Novi Mokobombang, menyebut bahwa Tony bersama-sama dengan dirinya pernah menjadi pengurus dari organisasi relawan Pro Jokowi (Projo).
Di dalam persidangan, Novi mengaku mengenal Tony pertama kali pada 2013, saat keduanya bekerja sebagai tim sukses untuk salah satu calon presiden yang maju pada Pilpres 2014.
“Jadi ini semua bermula ketika pertemuan saya dengan Pak Tony. Pertemuan saya dengan Pak Tony itu ketika kita sama-sama jadi relawan,” ungkap Novi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono, lantas menanyakan kepada Novi, tim relawan apa yang dimaksud olehnya. Novi pun menjawab, bahwa tim relawan yang ia maksud adalah Projo.
“Dia [Tony], relawan dari Projo,” jawab Novi.
Novy mengatakan, Tony pada saat itu bertugas sebagai koordinator Projo untuk wilayah Indonesia bagian timur.
“Kami Projo, tapi kami kebagian di wilayah timur. Saya beroperasi di Manado, Gorontalo,” ujar Novi.
“[Tony jadi] pengurus, tapi dalam struktural saya tidak tahu [jabatannya]. Tapi pak Tony sebagai koordinator wilayah timur,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, para terdakwa telah dibagi menjadi lima klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Nama mantan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5/2025) lalu. Menurut surat dakwaan, pada sekitar Oktober 2023, terdakwa dari kluster koordinator, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, sempat diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judol.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id































