tirto.id - Terdakwa kasus pengamanan website judi online Kominfo, Muhrijan alias Agus, memeras mantan Kepala Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, Denden Imadunin Soleh. Denden menyebut Muhrijan meminta Rp1,4 miliar sebagai uang tutup mulut.
Hal tersebut disampaikan oleh Denden saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus pengamanan website judi online Kominfo untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Denden yang juga terdakwa dalam kasus ini menceritakan bagaimana awal mula dia bisa mengenal Muhrijan. Dia mengaku didatangi oleh Muhrijan di ruangannya.
Saat itu, Denden masih aktif melakukan penjagaan untuk mengamankan website judol agar tidak diblokir.
"Yang bersangkutan mengaku bernama Saudara Agus. Bahkan, saya pastikan juga di resepsionis karena untuk masuk ke kementerian itu harus menggunakan KTP. Dan memang menggunakan KTP atas nama Agus," kata Denden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Denden menyebut bahwa saat menemuinya, Muhrijan alias Agus tidak menyebutkan nama instansinya. Namun, Muhrijan mengaku memiliki bukti pengamanan website judol yang dilakukan oleh Denden.
Pertemuan itu hanya berlangsung singkat. Menurut Denden, Muhrijan mengajaknya untuk melanjutkan perbincangan di luar Gedung Kominfo. Kemudian, mereka bertemu di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Denden mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut, Muhrijan meminta alokasi dana pengamanan website judol. Bahkan, Muhrijan juga meminta uang tutup mulut dari Denden.
"Seingat saya permintaanya sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi, waktu itu, saya berikan awal sekitar Rp400 juta. Lalu, di kemudian harinya, besoknya, sekitar Rp1 miliar. Berikan cash," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, kata Denden, Muhrijan kembali menghubunginya untuk meminta bagian dari pengamanan website judol.
Saat itu, Denden mengatakan kepada Muhrijan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal. Posisinya saat itu memang sudah digantikan oleh Syamsul Arifin yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Denden juga menjelaskan bahwa pemblokiran website judol telah diurus oleh tim menteri yang didalamnya termasuk terdakwa Adhi Kismanto. Tim itu ada di bawah Tim Infrastruktur Digital yang dipimpin terdakwa Riko Rasota Rahmad.
Denden menyebut bahwa Muhrijan bertanya padanya, bagaimana cara agar pengamanan website judol bisa berjalan lagi. Muhrijan juga meminta Denden untuk dikenalkan dengan Adhi Kismanto. Namun, Denden tidak berani karena merasa tidak terlalu dekat dengan tenaga ahli yang disebut sebagai titipan menteri tersebut.
Setelah permintaan tersebut tak terkabulkan, Denden diajak untuk menghadiri suatu pertemuan yang ternyata turut dihadiri oleh Muhrijan dan Adhi.
Dalam pertemuan tersebut, Denden mengaku mendapatkan informasi bahwa praktik pengamanan website judol bisa dilanjutkan karena sudah diketahui oleh mantan Menkominfo, Budi Arie.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































