Menuju konten utama

Terdakwa Kasus Judol Mengaku Diteror usai Blokir Website

Saat menjabat, Syamsul memblokir 2.000 website judol, tapi dia malah mendapatkan teror dan ancaman.

Terdakwa Kasus Judol Mengaku Diteror usai Blokir Website
Sidang lanjutan kasus pengamanan website judol di Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Kepala Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo—kini Komdigi), Syamsul Arifin, mengaku mendapat ancaman dan teror usai memblokir website judi online (judol).

Hal tersebut diungkapkan Syamsul saat menjadi saksi mahkota dalam kasus pengamanan website judol di Kominfo untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Awalnya, Syamsul bercerita bahwa dia menduduki jabatan kepala tim, menggantikan Denden Imadudin Soleh, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Kata Syamsul, saat menjabat, dia memblokir 2.000 website judi online. Namun, dia malah mendapatkan teror dan ancaman.

"Pada bulan Februari [2024] Saha melakukan pemblokiran terhadap 2.000 website," kata Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Meski begitu, dia tidak mengetahui pasti siapa yang melakukan ancaman dan teror tersebut. Syamsul hanya mengatakan bahwa dia mendapatkan kabar akan dipindahkan dari jabatannya usai melakukan pemblokiran.

Dia mengatakan, ancaman dan teror tersebut dialaminya karena ternyata dari 2.000 website yang dia blokir, terdapat sejumlah website yang sebelumnya telah diamankan.

"Iya dijaga oleh teman-teman sebelumnya. Sebelum saya menggantikan Denden," ujarnya.

Syamsul pun mengaku mengetahui soal pengamanan website dari bawahan Denden sebelumnya. Katanya, dia juga didatangi oleh Denden yang mengatakan bahwa website telah dijaga.

Syamsul mengatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan pengamanan website. Namun, dia mengaku mendapatkan uang senilai 15.000 dolar Singapura dari Denden usai mengetahui mengenai pengamanan website tersebut.

“[Dikasih] saudara Denden," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi