Menuju konten utama

Budi Arie Disebut Mengetahui Soal Pengamanan Website Judol

Terdakwa Zulkarnaen memiliki panggilan khusus untuk Budi Arie dalam kasus judol, yaitu Pak Muni.

Budi Arie Disebut Mengetahui Soal Pengamanan Website Judol
Sidang lanjutan kasus pengamanan website judol di Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi—sebelumnya Kominfo), Denden Imadudin Soleh, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Kominfo, Budi Arie, mengetahui soal praktik pengamanan website judi online (judol).

Hal tersebut, disampaikan Denden, saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus pengamanan website judol Kominfo untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Awalnya, Denden yang juga terdakwa dalam kasus ini menceritakan bahwa dia didatangi oleh terdakwa Muhrijan yang meminta alokasi dana atas pengamanan website judol di Kominfo. Kata Denden, Muhrijan mengaku mengetahui praktik tersebut dan memiliki buktinya.

Namun, Denden mengatakan pada Muhrijan bahwa praktik pengamanan website judol di Kominfo telah berhenti karena jabatannya telah digantikan oleh Syamsul Arifin.

"Saya sampaikan bahwa saya sudah pindah dan tidak ada penjagaan [website judol] dan kemudian ada tim menteri yang mengawasi," kata Denden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

"Kemudian, pada saat Desember [2023] atau Januari [2024], saya dipindahkan ke tim penyidikan digantikan oleh Saudara Syamsul dan juga ada tim menteri. Maka sebetulnya praktik itu sudah stop," tambahnya.

Kemudian, Denden menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tim menteri adalah terdakwa Adhi Kismanto yang bergabung sebagai tenaga ahli di Kominfo.

"Waktu itu, kebetulan baru masuk Saudara Adhi Kismanto," ujarnya.

Lalu, Denden bercerita bahwa pada pertengahan 2024, dia diundang dalam sebuah pertemuan di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, bersama Adhi, Alwin, Syamsul, dan Muhrijan.

Dia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Adhi dan Muhrijan mengatakan bahwa pengamanan website judol dapat dilanjutkan karena sudah diketahui oleh Budi Arie.

"Waktu itu, saya hanya disampaikan bahwa ini sudah oke, bahwa ini bisa berjalan lagi, penjagaan ini. Sehingga, tidak perlu khawatir karena sudah diketahui oleh yang di atas," tuturnya.

Dia juga kembali menegaskan bahwa yang dimaksud telah mengetahui adalah Budi Arie yang saat itu masih menjabat sebagai Menkominfo.

"Yang mereka maksud adalah Pak Menteri pada waktu itu menjabat," ungkapnya.

Kemudian, Denden mengatakan bahwa sebelum digantikan oleh Syamsul, dia mendapatkan alokasi dana sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dari setiap website judol yang diamankan.

Setelah berpindah jabatan, Denden mengaku mendapatkan alokasi senilai Rp600 ribu dari setiap website judol yang diamankan sebagai uang tutup mulut karena telah mengetahui praktik tersebut.

Sementara itu, Syamsul yang merupakan terdakwa dalam kasus ini juga dihadirkan sebagai saksi mahkota. Dia mengungkapkan bahwa terdakwa Zulkarnaen alias Tony memiliki panggilan khusus untuk Budi Arie, yaitu Pak Muni.

"Pak Muni itu Pak Budi Arie, panggilan dari Pak Tonny ke Pak Budi Arie," kata Syamsul.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi