Menuju konten utama

Pajak BBM DKI Dikorting hingga Cuma 2%, Harga Pertamax Cs Turun?

Dengan diskon pajak BBM sebesar 80 persen, tarif PBBKB wilayah Jakarta turun menjadi 2 persen.

Pajak BBM DKI Dikorting hingga Cuma 2%, Harga Pertamax Cs Turun?
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Diskon pajak itu berlaku sejak 22 Juli 2025 setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa 14 daerah telah mengerek PBBKB pada 2024 lalu. Lima provinsi—termasuk Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua Baratmenambah tarif dari 5 persen menjadi 10 persen

Kemudian, 8 Provinsi menaikkan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara. Adapun satu provinsi lain, yakni Aceh, mengerek tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Dengan diskon hingga sebesar 80 persen, PBBKB untuk BBM di Jakarta kini bisa turun hingga cuma 2 persen.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa diskon pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diberikan agar laju inflasi di Jakarta dapat ditekan dan tidak melonjak naik.

“Kenapa [diskon pajak BBM] ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi,” ujar Pramono kepada para wartawan di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).

Pramono menjelaskan, besaran diskon pajak BBM bervariasi bagi tiap jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi, ia menyebut besaran diskon pajak BBM adalah sebesar 50 persen. Besaran diskon yang sama juga diterapkan bagi kendaraan umum.

Sedangkan bagi kendaraan yang beroperasi untuk tujuan pertahanan dan keamanan, Pramono mengatakan besaran diskon pajak BBM mencapai 80 persen.

“Kami memberikan keringanan 50 persen pajak yang harus dibayar untuk bahan bakar kendaraan pribadi, 50 persen untuk bahan bakar kendaraan umum, dan 80 persen dari pajak yang seharusnya dibayar untuk bahan bakar yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan,” jelasnya.

Pramono pun menegaskan bahwa diskon pajak BBM itu hanya berlaku bagi warga yang tinggal di Jakarta.

“[Hanya untuk] warga Jakarta, karena yang ditarik pajak kan warga Jakarta,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bahan bakar di Jakarta serta menjaga daya beli masyarakat.

"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor", kata Lusiana dalam keterangan pers resmi yang diterima pada Jumat (25/7/2025).

Lusiana berharap dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Insider
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana