tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Tak hanya itu, insentif pengurangan pajak PBBKB ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor", ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Dia menjelaskan, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI. Pertama
pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi. Kedua pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
Selanjutnya ketiga, pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Lusiana berharap dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di: bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































