tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mewanti-wanti perbankan agar tidak asal membekukan rekening yang sudah tidak aktif atau dormant.
Pemblokiran, menurutnya, hanya bisa dilakukan jika rekening tersebut terindikasi memiliki transaksi yang mencurigakan atau menjurus pada tindak pidana.
“(OJK) mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2025 secara daring, Kamis (4/9/2025).
Imbauan ini dikeluarkan di tengah proses pengkajian aturan mengenai rekening tidak aktif oleh OJK. Selain tak sembarangan memblokir rekening dormant, OJK juga meminta agar perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang sudah tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Dus, nasabah yang bersangkutan dapat kembali mengaktivasi ulang rekeningnya.
“Industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah,” tegas Dian.
Menurut Dian, berbagai langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip kehati-hatian di industri perbankan. Pada saat yang sama, cara ini juga dilakukan untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus juga memastikan bahwa perbankan telah menerapkan standar sesuai tata kelola yang diatur OJK.
Sementara itu, beberapa waktu lalu pemblokiran rekening dormant atas rekomendasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pasalnya, pemblokiran rekening cenderung dilakukan bank secara sepihak dan tanpa pemberitahuan.
Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menerangkan bahwa pemblokiran hanya dilakukan sementara untuk menganalisis rekening yang sudah lama nganggur. Seluruh proses analisis 122 juta rekening dormant yang dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025, telah rampung pada 31 Juli 2025.
Dari hasil analisis tersebut, diketahui bahwa mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Seiring rampungnya analisis tersebut, PPATK telah mengaktifkan kembali sekitar 90 persen dari total rekening atau 100 juta rekening.
“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” kata Ivan, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Sementara itu, hasil analisis tersebut telah menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia. Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant juga telah disiapkan PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
“Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah,” lanjut Ivan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































