tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan sampai Agustus 2025 tetap terjaga, meski gejolak masih terus terjadi di dalam maupun luar negeri. Bahkan, kondisi perekonomian dan sektor jasa keuangan Indonesia dalam kondisi solid, meski dalam sepekan terakhir telah terjadi gejolak sosial dan politik di dalam negeri.
“Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 27 Agustus menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika global dan domestik,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers RDKB, secara daring, Kamis (4/9/2025).
Secara khusus, aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak awal hingga akhir pekan lalu hanya berdampak terbatas pada volatilitas pasar saham domestik. Hal ini disebabkan oleh indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sempat mencatatkan rekor tertinggi pada Agustus 2025.
Kondisi ini lantas membuat tingkat likuiditas di sektor jasa keuangan masih dalam level yang memadai, dengan didukung solvabilitas yang baik. Pun, fundamental sektor jasa keuangan juga tetap terjaga yang ditunjukkan dengan tingkat permodalan yang solid dan profil risiko yang terkendali.
“Dengan fundamental ekonomi yang solid dan upaya OJK menjaga stabilitas pasar, volatilitas yang terjadi akhir Agustus dan awal September bersifat terbatas dan ke depan diharapkan terus membaik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam kesempatan yang sama.
Meski begitu, OJK tetap menyiapkan beberapa langkah mitigasi untuk menjaga agar sektor jasa keuangan tetap terjaga, jika eskalasi sosial politik dalam negeri kembali memanas. Salah satunya, yang akan dilakukan oleh OJK adalah meningkatkan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dan pihak-pihak terkait untuk memastikan layanan keuangan tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
“Mengingat secara umum infrastruktur lembaga jasa keuangan terjaga baik, namun pendataan dan asesmen menyeluruh atas dampak dinamika di dalam negeri terhadap lembaga jasa keuangan terus dilakukan. Dan untuk itu, OJK meminta LJK proaktif mengidentifikasi potensi kerugian dan risiko, dan mempercepat asesmen terhadap penilaian kemungkinan kerugian dan memastikan pembayaran klaim,” papar Ketua DK OJK, Mahendra Siregar.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































