tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)memastikan tidak ada penarikan dana secara besar-besaran dari perbankan (rush money) saat unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah mulai awal hingga akhir pekan lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK , Dian Ediana Rae, megeklaim gangguan signifikan pada ATM juga tak terjadi saat huru-hara di berbagai daerah berlangsung.
“Dalam satu minggu terakhir, pergerakan deposit baik inflow maupun outflow nasabah juga berjalan normal, yang tidak terlihat ada yang mencenderungkan penarikan dana yang signifikan,” ujarnya, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2025 secara daring, Kamis (4/9/2025).
Sebaliknya, pergerakan dana pihak ketiga (DPK) di industri perbankan juga masih tergolong wajar dan sesuai dengan siklus normal pada akhir dan awal Agustus 2025. Namun demikian, OJK tetap melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pelaku perbankan serta meminta bank untuk memantau dampak dari dinamika sosial dan politik yang tengah terjadi di dalam negeri.
Sehingga, layanan perbankan dapat dipastikan tetap optimal melalui beberapa channel, mulai dari ATM, mobile banking, hingga kantor cabang.
“OJK juga melakukan monitoring aktif terhadap layanan perbankan termasuk layanan kantor cabang dan network IT untuk menjamin tidak terdapat gangguan atas kondisi keamanan terkini,” tambah Dian.
Pada saat yang sama, OJK juga mendorong perbankan untuk mengoptimalkan regulasi dan tindakan pengawasan dalam rangka memperkuat ketahanan sistem informasi hingga mencegah terjadinya tindakan kejahatan keuangan.
Di saat bersamaan, pengendalian internal bank di tengah potensi gangguan yang disebabkan oleh dinamika sosial politik terkini juga perlu ditingkatkan sembari memperkuat jalinan komunikasi dengan nasabah.
Dengan berbaga upaya tersebut, perbankan diharapkan dapat meminimalisir potensi penarikan dana dalam jumlah besar.
“Untuk memitigasi risiko likuiditas atas potensi penarikan DPK jangka pendek dan juga OJK dan perbankan juga melakukan pemantauan likuiditas yang lebih intens, meliputi monitoring pergerakan DPK dan perkembangan rasio likuiditas (di) masing-masing bank,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan OJK, hingga akhir Juli 2025, DPK di perbankan mencapai Rp9.294 triliun, atau tumbuh 7,70 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan DPK di bulan sebelumnya yang hanya sebesar 6,96 persen.
Pertumbuhan DPK tersebut diikuti pula oleh likuiditas perbankan yang masih terjaga, tercermin dari loan to deposit ratio (LDR) yang masih berada di level 85,54 persen, relatif stabil dibanding posisi Juni 2025.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































