Menuju konten utama

KPK Telusuri Proses Pencairan Dana CSR BI-OJK ke Satori

KPK pun memeriksa 12 saksi di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025) lalu antara lain ketua yayasan hingga pejabat bank BJB.

KPK Telusuri Proses Pencairan Dana CSR BI-OJK ke Satori
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK ke yayasan milik Anggota DPR RI, Satori. Satori pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK, bersama dengan Anggota DPR RI, Heri Gunawan.

Untuk mendalami hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi, Selasa (2/9/2025) lalu. Mereka diperiksa di Kantor Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota.

"Didalami terkait dana program sosial atau CSR Bank Indonesia dan Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke Yayasan tersangka saudara ST," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

12 saksi tersebut antara lain Staf Administrasi Satori Saat menjabat di Komisi XI, Muhammad Mu'min; Pengurus Yayasan Al-Fadilah Panongan Palimanan atau Perangkat Desa Panongan, Nia Nurrohmah; Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan Kab Cirebon, Ali Jahidin.

Kemudian, Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda; Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Silmi Ahda Fauziyah; Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Abdul Mukti.

Lalu, Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan, Ade Andriyani; Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon, Deddy Sumadi; Tenaga Ahli Satori, Devi Yulianti; Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, Fatimatuzzahroh.

Kemudian, Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan Kab Cirebon dan PNS Guru MAN 2 Kota Cirebon, Ida Khairunnisah; dan Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan dan Staf Desa Panongan Palimanan Kab Cirebon, Jadi.

Diketahui, dalam kasus ini, Satori menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.

Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.

Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Budi menjelaskan, dana sosial tersebut, tidak sepenuhnya digunakan untuk melakukan kegiatan sosial. Melainkan, masuk juga ke kantong pribadi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher