tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh pesat sebesar 7,56 persen secara tahunan (year on year/yoy) per Agustus 2025. Pertumbuhan ini meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 7,03 persen.
“Di Agustus 2025 kredit tumbuh sebesar 7,56 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Kamis, (9/10/2025).
Dian memperinci pertumbuhan kredit berdasarkan jenisnya. Untuk kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 13,86 persen, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 7,89 persen, dan kredit modal kerja sebesar 3,53 persen.
Dari sisi debitur, pertumbuhan kredit didorong secara signifikan oleh segmen korporasi yang mencatatkan pertumbuhan hingga 10,79 persen (yoy). Sementara itu, kredit kepada UMKM tercatat tumbuh lebih rendah, yaitu sebesar 1,35 persen.
Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga terus menguat, tercatat sebesar Rp9.385,8 triliun pada Juli 2025 atau tumbuh 8,51 persen (yoy). Kondisi ini diiringi dengan membaiknya suku bunga perbankan.
“Penurunan BI rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, suku bunga kredit rupiah tercatat turun 44 basis point untuk kredit investasi dan turun 31 basis point untuk kredit modal kerja. Dari sisi penghematan dana, suku bunga deposit rupiah juga terpantau mulai menurun dibandingkan bulan yang lalu,” tuturnya.
Di sisi lain, stabilitas dan ketahanan sektor perbankan juga tetap terjaga dengan baik. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross stabil di level 2,28 persen, sementara Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level yang tinggi, yakni 26,03 persen pada Agustus 2025.
“Ketahanan perbankan juga tetap kuat, tercermin dari permodalan atau capital adequacy ratio yang berada di level tinggi sebesar 26,03 persen. Menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global,” ujarnya.
Likuiditas industri perbankan juga masih sangat sehat, dengan Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 120,25 persen dan rasio alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 27,25 persen, serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang tercatat jauh di atas threshold minimum, yaitu sebesar 202,62 persen.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































